Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Tukar Guling Bokongsemar ke Lapas Kedungpane

Syaiful merupakan terpidana kasus korupsi tukar guling lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bokongsemar, Tegal tahun 2012

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Tukar Guling Bokongsemar ke Lapas Kedungpane
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur CV Tri Daya Pratama Syaiful Jamil ke Lapas Klas I Kedungpane, Semarang, Selasa (30/6/2020).

Syaiful merupakan terpidana kasus korupsi tukar guling lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bokongsemar, Tegal tahun 2012.

Baca: KPK Harap Pilkada 2020 Lahirkan Kepala Daerah Berintegritas

Ia dieksekusi lantaran kasus yang menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 331 PK/Pid.Sus/2019 tanggal 31 Oktober 2019 atas nama terpidana Syaeful Jamil yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020).

"Dengan cara memasukkan terpidana Syaiful Jamil ke Lapas Klas I Kedungpane, Semarang untuk menjalani pidana selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali.

Ali mengatakan terpidana Syaiful juga telah melunasi uang pengganti sebesar Rp22.571.841.000 yang dibayarkan secara bertahap.

BERITA TERKAIT

"Tanggal 27 Mei 2016 sejumlah Rp300 juta, tanggal 9 Agustus 2016 sejumlah Rp12,170 miliar, tanggal 18 Agustus 2016 sejumlah Rp360 juta, dan tanggal 18 Agustus 2016 sejumlah Rp10.401.481.000," ungkap Ali.

Untuk diketahui, bekas Wali Kota Tegal Ikmal Jaya juga terjerat dalam kasus tersebut.

Baca: KPK Tahan 3 Bekas Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap Ketuk Palu RAPBD

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Agustus 2015 telah menjatuhkan vonis terhadap Ikmal selama 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selanjutnya di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Semarang memperberat hukuman Ikmal menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas