KPK Segera Adakan Rapat Bahas Pernyataan Eks Menpora Imam Nahrawi
KPK bakal segera melakukan rapat terkait pengembangan kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada pekan depan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyatakan pihaknya bakal segera melakukan rapat terkait pengembangan kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada pekan depan.
KPK sebelumnya membuka peluang untuk menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hal ini menyusul keterangan eks Menpora Imam Nahrawi seusai sidang putusan yang meminta KPK agar aliran dana hibah Kemenpora kepada KONI sebesar Rp11,5 Miliar diungkap. Imam mengklaim tidak menerima sepeserpun uang tersebut.
Baca: Penasihat Hukum Imam Nahrawi Masih Pertimbangkan Ajukan Banding
"Terkait pengembangan kasus kita akan rapat minggu depan untuk mendalami hal tersebut dengan rapat dengan seluruh penyidik, para direktur, deputi apakah kemdian informasi itu bisa dikembangan atau tidak," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Lili mengatakan pihaknya bakal mencermati kecukupan alat bukti dan keterangan saksi untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.
Baca: Tak Hanya Divonis 7 Tahun Penjara, Mantan Menpora Imam Nahrawi Wajib Ganti Uang Negara Rp 18 M
"Lagi-lagi kita lihat apakah cukup alat bukti dan saksi dan kemudian apakah itu disebutkan dalam putusan," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Rosmina saat membacakan putusan, Senin (29/6/2020).
Selain pidana, Imam juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp18.154.230.882. Jika uang tersebut tidak diabayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan maka harta milik Imam dapat disita untuk kemudian dilelang.