Soal Pembakaran Bendera Partai, Kader PDIP: Satu Bendera Dibakar, Sejuta Bendera Berkibar
Kader PDIP yang tergabung dalam Kawan Juang Soetjipto mengibarkan bendera dan katakan semangat 'satu bendera dibakar, sejuta bendera berkibar'.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang tergabung dalam kelompok Kawan Juang Soetjipto mengibarkan bendera partai di markasnya.
Hal tersebut dilakukan menyusul intruksi pengibaran bendera partai PDIP dari DPD PDIP Jawa Tengah.
Kader PDIP, Soetjipto menyebut, tak hanya kelompok Kawan Juang Soetjipto saja yang mengibarkan bendera, tetapi seluruh lingkungan kader PDIP di seluruh Jawa Tengah juga melakukannya.
Semangat yang diusung DPD PDIP Jawa Tengah dalam pengibaran bendera serentak tersebut yakni 'satu bendera dibakar, sejuta bendera berkibar'.
"DPD PDIP Jawa Tengah telah menginstruksikan untuk di lingkungan kader dilakukan pemasangan bendera, semangatnya 'satu bendera dibakar, sejuta bendera berkibar'," kata Soetjipto dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompas Tv, Selasa (30/6/2020).
Diketahui, para anggota kelompok Kawan Juang Soetjipto tak hanya mengibarkan bendera, mereka juga menyerukan yel-yel semangat perjuangan.
Dengan adanya aksi tersebut diharapkan para kader dapat tetap tegar dan berjiwa nasionalis serta patriotis.
Baca: Polisi Telah Periksa Dua Saksi Ahli dan Tiga Orang Pelapor Terkait Pembakaran Bendera PDIP
Selain itu, Soetjipto juga berharap para kader PDIP tidak terprovokasi dengan adanya kasus pembakaran bendera partai.
Ia meminta seluruh pihaknya harus berani menjadi garda terdepan jika ada yang mencoba merusak dan menghina bendera banteng moncong putih itu.
Lebih lanjut, PDIP memastikan akan mengambil langkah-langkah penting seperti jalur hukum untuk mengatasi kasus ini.
"Ada peristiwa pembakaran bendera beberapa waktu lalu di Jakarta, perintah harian partai memastikan bahwa partai akan mengambil langkah-langkah penting untuk mengatasi itu."
"Yaitu dengan menyelesaikan melalui proses hukum," terang Soetjipto.
Para kader PDIP ingin kasus pembakaran bendera diusut secara tuntas dan pelakunya diberi sanksi yang berat oleh pihak kepolisian.
Polisi Telah Periksa Dua Saksi Ahli dan Tiga Orang Pelapor Terkait Pembakaran Bendera PDIP
Polda Metro Jaya masih memeriksa saksi-saksi dalam kasus pembakaran bendera PDI Perjuangan (PDIP) saat aksi penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) beberapa waktu lalu.
Total, sebanyak lima orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua dari lima orang yang telah diperiksa kepolisian merupakan saksi ahli.
"Soal pembakaran bendera PDIP, LP-nya sudah masuk tanggal 26 kemarin. Sudah ada lima yang sudah diklarifikasi karena masuk penyelidikan diantaranya dua orang saksi ahli," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).
Selain dua saksi ahli, polisi sudah memeriksa tiga orang lainnya. Tiga orang tersebut merupakan pelapor dari pihak PDIP.
"Tiga lagi itu pelapor sendiri," jelasnya.
Baca: Tanggapi Pembakaran Bendera PDIP, Ketum Pagar Nusa: Jangan Impor Konflik Timor Tengah ke Indonesia
Lebih lanjut, dia menambahkan status kasus hukum kasus tersebut masih pada tahap penyelidikan. Kepolisian masih mencari saksi, barang bukti untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Polisi masih mendalami kasus ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan kasus pembakaran benderanya saat aksi menolak aksi penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ke Polda Metro Jaya pada Jumat (26/6/2020).
Laporan polisi itu terdaftar dalam nomor LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Ronny Berty Talapessy. Sekretaris DPD PDIP, Gembong Warsono datang langsung sebagai perwakilan dari PDIP di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan dalam laporan itu yaitu Pasal 160, 170, 156 KUHP.
Menurut Gembong, pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari intruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Ini adalah tindak lanjut dari perintah harian Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang telah menginstruksikan kepada seluruh kader se-Indonesia untuk taat pada proses hukum, maka yang ditempuh oleh PDIP provinsi DKI Jakarta adalah melaporkan kepada Polda Metro Jaya," kata Gembong di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Baca: Kasus Bendera PDIP Dibakar, Megawati Minta Kader Rapatkan Barisan, PA 212: Silakan Ambil Jalur Hukum
Ia menuturkan pelaporan ini juga dilakukan oleh sejumlah kader di sejumlah daerah di Jakarta. Total ada 6 pelaporan yang dilaporkan kader berlambang banteng tersebut ke polres atau polsek.
"Hari ini 5 DPC sudah melakukan pelaporan ke masing-masing polres. Ada 6 termasuk Kepulauan Seribu. Maka DPD hari ini melaporkan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.
Ia mengharapkan kasus tersebut bisa diusut secara professional dan mengedepankan asas keadilan.
"Prinsipnya adalah PDIP menyerahkan ini kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Metro Jaya, Kapolri dalam menegakkan proses keadilan yang kita harapkan," tuturnya.
"Kita minta siapapun yang melanggar aturan, siapapun yang melanggar hukum tentunya ada proses hukum yang masing-masing harus mampu mempertanggung jawabkan secara hukum juga," tandasnya.
(Tribunnews.com/Rica Agustina/Igman Ibrahim)