Anak Buah John Kei: Tahun 2017, Nus Kei Pernah Ancam Ingin Membunuh Saya
Kombes Yusri Yunus mengatakan, John Kei menyebar anak buahnya ke tiga lokasi untuk mencari keberadaan Nus Kei.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang anak buah John Kei yang terlibat dalam kasus penyerangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang, menyerahkan diri.
Hal ini menambah daftar anak buah John Kei telah diamankan Polda Metro Jaya akibat penyerangan tersebut.
M Arsyad, satu dari anak buah John Kei yang menyerahkan diri mengaku, harus berani bertanggungjawab atas perbuatannya.
"Berani berbuat berarti saya harus berani bertanggungjawab," ucap M Arsyad.
Baca: Polisi Belum Terima Pengajuan Penangguhan Penahanan Anggota Kelompok John Kei
Sebelum menyerahkan diri ke polisi, M Arsyad menceritakan pengakuannya terkait penyerangan di rumah Nus Kei.
Dilansir dari kanal YouTube Talkshow Tv One pada Selasa (30/6), M Arsyad menjelaskan, mulanya ia bersama anak buah John Kei lainnya mendatangi rumah Nus Kei dengan tiga mobil.
Baca: Menyerahkan Diri, Ayamo Paman John Kei Ungkap Sempat Didatangi Nus Kei pada 2017
"Saat itu jam 12 ada tiga mobil masuk ke perumahan, saya berada di mobil putih," ucap M Arsyad.
Lebih lanjut, M Arsyad memaparkan, kedatangannya itu hanya untuk menyaksikan penyerangan di rumah Nus Kei.
"Saya juga mau masuk ke rumah Nus Kei karena sebelumnya dia pernah masuk ke rumah saya saat John Kei masih di penjara. Saat itu dia membawa pasukan 3 mobil."
"Itu terjadi sekitar 2017 lalu, dia mengancam untuk membunuh saya. Dia mencari keberadaan saya kepada istri, istri bilang sudah keluar rumah," beber M Arsyad.
Baca: Peran Paman John Kei yang Sudah Beruban, Ternyata Tak Hanya Lempar Bensin ke Rumah Nus Kei
M Arsyad mengaku, ketika itu sang istri mendapatkan ancaman dari anak buah Nus Kei dengan menggunakan golok.
"Mereka bilang kalau tak ketemu saya maka satu dari kita harus mati, kata istri saya begitu," imbuh M Arsyad.
Dengan adanya peristiwa buruk 2017 lalu itu membuat M Arsyad ingin menyambangi rumah Nus Kei.
"Saya niat ingin masuk ke rumahnya agar dia ingat kalau saya juga pernah masuk," beber M Arsyad.
Meski demikian, M Arsyad menyatakan tak pernah melakukan perusakan apapun terhadap aset Nus Kei.
"Saya hanya pernah melempar plastik berisi bensin, tadinya niat mau bakar mobil yang pernah ke rumah saya," aku M Arsyad.
Namun, niat itu itu diurungkan M Arsyad karena peduli dengan keberadaan tetangga sekitar Nus Kei.
"Saya lempar ke mobil tetapi gak jadi dibakar karena saya pikir tetangga bisa terkena," papar M Arsyad.
Anak Buah John Kei Sempat Berencana Membakar Rumah Nus Kei
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kelompok John Kei sempat berencana membakar rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (21/6/2020).
Rencana pembakaran tersebut terungkap setelah polisi menangkap tersangka FGU di Kampung Simpang, Cibodas, Cianjur, Jawa Barat.
"Rupanya di dalam mobil itu sudah disiapkan plastik isi bensin, ada upaya untuk membakar rumah daripada milik NS pada saat itu. Setelah dilakukan pengrusakan akan dibakar," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020).
Bensin tersebut disiapkan oleh anak buah John Kei yang masih berstatus buron. Meskipun demikian, rencana pembakaran rumah Nus Kei itu pun gagal.
Anak buah John Kei hanya merusak rumah Nus Kei, menabrak gerbang perumahan hingga menyebabkan seorang sekuriti terluka, dan melepaskan tujuh kali tembakan yang menyebabkan satu pengemudi ojek online mengalami luka tembak pada bagian kaki.
"Dia (FGU) sempat melempar ke dalam tapi dia enggak sempat membakar," ungkap Yusri.
Selain menyerang rumah Nus Kei, enam anak buah John Kei juga menyerang kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat hingga menyebabkan anak buah Nus Kei berinisial YCR alias ER meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka bacok.
Adapun, penyerangan tersebut dilatarbelakangi persoalan uang hasil jual tanah antara John Kei dan pamannya, Nus Kei.
Polisi telah menangkap John Kei dan 34 anak buahnya terkait aksi penyerangan tersebut. Sementara itu, tujuh anak buah John Kei lainnya masih berstatus buron.
John Kei Sebar Anak Buah di 3 Lokasi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, John Kei menyebar anak buahnya ke tiga lokasi untuk mencari keberadaan Nus Kei.
Pertama, anak buah John Kei ditempatkan di sebuah lokasi yang tak dirinci oleh polisi untuk mengawasi penyerangan oleh anak buah lainnya.
"Di klaster lain, (anak buah) ditugaskan memantau dan patroli," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).
Kedua, John Kei menerjunkan enam orang anak buahnya ke wilayah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) siang.
Di sana, anak buah John Kei melakukan penyerangan dan penganiayaan hingga menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu warga lainnya terluka.
"Di Kosambi menyebabkan dua korban yakni satu orang meninggal dunia dan satu orang luka berat dengan jari tangan putus," ujar Yusri.
Selain itu, John Kei juga menyebar 25 anak buahnya untuk menyerang rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.
"Saat itu mencari Nus Kei tetapi tak ditemukan di TKP (Perumahan Green Lake City)," ujar Yusri.
Saat menyerang Perumahan Green Lake City, anak buah John Kei tak segan melepaskan tujuh kali tembakan, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.
Akibatnya, satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di markas kelompok John Kei di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Baca: Login bekasi.siap-ppdb.com, Pendaftaran PPDB Bekasi Dibuka Rabu, 1 Juli 2020, Simak Cara Daftarnya
Baca: Segrup dengan Timnas U-16 Indonesia, China Bakal Waspada di Piala Asia U-16 2020
Baca: 10 Momen Kebersamaan Engku Emran dan Laudya Cynthia Bella, Tersenyum Bersama saat Bersepeda
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Saya Melempar Plastik Berisi Bensin, Tadinya Niat Mau Bakar Mobil yang Pernah ke Rumah Saya"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.