Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

RUU Perlindungan PRT Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR

Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in RUU Perlindungan PRT Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Achmad Baidowi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

RUU tersebut merupakan usul inisiatif Baleg DPR setelah mendengarkan pandangan masing-masing fraksi.

"Kami meminta persetujuan dari rapat Baleg ini, RUU ini menjadi usul inisiatif Baleg, menyetujui dengan memberikan penyempurnaan yang diberikan oleh Fraksi. Apakah usulan ini dapat disetujui," ucap Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Baca: Baleg Berharap DPR Realistis dengan Capaian Pembahasan RUU yang Masuk Prolegnas 2020

"Setuju," jawab anggota Baleg dari berbagai fraksi di DPR.

Ia menyebut, terdapat tujuh fraksi menyampaikan persetujuan dengan catatan yang akan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pengambilan keputusan.

Baca: RUU HIP yang Jadi Kontroversi Belum Kunjung Ditarik Baleg DPR dari Daftar Prolegnas Prioritas 2020

"Fraksi Golkar sudah menyampaikan pendapat dan memberikan catatan. Fraksi Golkar menyerahkan pada mekanisme forum pengambilan keputusan terkait dengan status dari RUU Perlindungan PRT ini," paparnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Fraksi dari PDIP meminta waktu untuk melakukan penundaan," sambungnya.

Diketahui RUU Perlindungan PRT terdiri dari 12 bab dan 34 pasal.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan, RUU ini diharapkan memberikan perlindungan yang bersifat sosiokultural dan tidak mengubah secara drastis yang dapat menimbulkan perdebatan.

"Kami hanya memberikan perlindungan-perlindungan dasar. Contohnya, bagaimana kemudian PRT itu harus diberi hak perlindungan terhadap kewajiban untuk menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya, dan itu harus dijamin oleh penerima kerja," papar Supratman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas