Daftar Nama Siswa yang Lolos PPDB Jateng SMA/SMK di ppdb.jatengprov.go.id, Perhatikan Kode Warna Ini
Hasil PPDB Jateng SMA/SMK telah diumumkan Selasa (30/6/2020) kemarin. Cek daftar nama siswa yang lolos di ppdb.jatengprov.go.id.
Penulis: Sri Juliati
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar nama peserta yang diterima dan lolos dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Jawa Tengah.
Hasil seleksi PPDB Jateng SMA/SMK telah diumumkan Selasa (30/6/2020) pukul 22.00 WIB di ppdb.jatengprov.go.id.
Masyarakat dapat mengecek daftar nama peserta yang lolos PPDB Jateng SMA/SMK 2020.
Dari pantauan Tribunnews.com, status data dalam hasil seleksi PPDB Jateng SMA/SMK 2020 telah berubah menjadi 'akhir,' dari sebelumnya 'sementara.'
Namun, ada satu hal yang harus diperhatikan saat mengecek nama, terutama bagi siswa yang memilih SMA.
Baca: Hasil PPDB Jateng SMA/SMK: Cek Daftar Nama Peserta yang Diterima di ppdb.jatengprov.go.id
Baca: PPDB Jakarta: Pendaftaran untuk Siswa Luar DKI Dibuka, Ini Syaratnya, Akses di ppdb.jakarta.go.id
Di akhir nama siswa yang dinyatakan lolos PPDB Jateng SMA akan ditandai dengan tanda kotak centang satu dalam berbagai warna, yaitu ungu dan kuning.
Bahkan di beberapa sekolah, ada kotak warna biru.
Rupanya, tanda itu merujuk pada peminatan jurusan yang diterima.
Kotak warna ungu menandakan siswa diterima di jurusan IPA dan warna kuning, diterima di jurusan IPS.
Sementara kotak warna biru untuk siswa yang diterima di jurusan Bahasa.
Jadi, meski dinyatakan telah lolos, siswa wajib mengecek tanda tersebut.
Dari pantauan Tribunnews.com, ada siswa yang mendaftar dengan pilihan peminatan pertama IPA, tapi diterima di jurusan Bahasa.
Diketahui, ada empat jalur yang dibuka dalam PPDB Jateng SMA 2020 yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas pekerjaan orang tua.
Sementara di PPDB Jateng SMK 2020 ada dua jalur pendaftaran, yakni jalur prestasi dan jalur afirmasi.
Berikut cara melihat hasil PPDB Jateng SMA/SMK dan mengetahui nama yang lolos:
1. Buka laman resmi ppdb.jatengprov.go.id atau klik link ini
2. Pilih jenjang pendidikan SMA atau SMK
2. Lalu pilih menu Jalur Pendaftaran, apakah zonasi, jalur perpindahan, afirmasi, atau prestasi.
3. Klik menu Seleksi
4. Kemudian klik Pilih Sekolah
Anda bisa mencari dan memilih satuan pendidikan berdasarkan kota atau kabupaten pilihan
5. Setelah itu, cari nama peserta didik
6. Klik nama peserta didik dan akan tertera biodata siswa mulai dari nomor peserta, NISN, nama siswa, alamat, hingga asal sekolah.
Termasuk data dan informasi tambahan serta nilai rapor siswa.
Barulah di akhir pengumuman, siswa bisa melihat hasil seleksi PPDB Jateng SMA/SMK, apakah diterima di sekolah tujuan atau tidak.
Termasuk jurusan/peminatan yang diterima.
Nah, siswa yang lolos atau diterima dalam PPDB Jateng SMA/SMK wajib melakukan daftar ulang pada 1-8 Juli 2020.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah mengimbau, siswa yang melakukan daftar ulang wajib membawa keseluruhan dokumen (asli dan fotocopy).
Dokumen akan diverifikasi oleh pihak sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi siswa yang tidak melakukan daftar ulang dan verifikasi dokumen dianggap mengundurkan diri.
Dalam melakukan daftar ulang dan verifikasi dokumen yang dilakukan di sekolah mengikuti Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 serta mengikuti jadwal di sekolah.
Rencananya, hari pertama masuk sekolah dijadwalkan pada Senin, 13 Juli 2020.
Dasar dan Cara Seleksi
Ada beberapa ketentuan yang dipakai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah dalam menyeleksi peserta didik baru.
Dasar seleksi diterapkan tergantung jalur masuk yang dipilih dalam PPDB Jateng SMA/SMK 2020.
Berikut sejumlah ketentuan PPDB Jateng untuk jenjang SMA:
1. Jalur Zonasi
Dasar seleksi dilakukan dengan:
- jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
- usia yang paling tinggi calon peserta didik
- nilai prestasi
Calon peserta didik baru yang melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi luar zona dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah:
- jalur zonasi
- jalur afirmasi
- jalur prestasi
2. Seleksi Jalur Afirmasi diprioritaskan:
- Putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan (Rumah Sakit Lini 1, Rumah Sakit Lini 2, dan Rumah Sakit Lini 3) yang menangani langsung pasien Covid-19 diprioritaskan diterima langsung, utamanya di zonasi calon peserta didik yang bersangkutan
- jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah
- usia yang paling tinggi calon peserta didik
- nilai prestasi
3. Seleksi Jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan:
- jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah
- usia yang paling tinggi calon peserta didik
- nilai prestasi
4. Seleksi Jalur prestasi diprioritaskan:
- nilai rapor semester I s.d V SMP/MTs sederajat ditambah bobot nilai kejuaraan dan/atau poin zonasi
- usia yang paling tinggi calon peserta didik
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Suci Bangun DS)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.