Dirut Jiwasraya Kesulitan Temukan Catatan Pembukuan Jual-Beli Saham Jiwasraya
Dia mengaku tidak menemukan dokumen transaksi penjualan dan pembelian saham yang dikelola secara baik di perusahaan itu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hexana Tri Sasongko, mengungkap kondisi internal perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan tersebut.
Dia mengaku tidak menemukan dokumen transaksi penjualan dan pembelian saham yang dikelola secara baik di perusahaan itu.
Kondisi itu terjadi sebelum, dia menjabat sebagai Direktur Utama sejak tahun 2018.
Hal ini diungkap saat, Hexana memberikan keterangan sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca: Kasus Jiwasraya, MAKI Apresiasi Keberanian Jaksa Agung Bongkar Keterlibatan 13 MI
Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).
"Saya katakan saya tidak menemukan dokumentasi yang baik. Tidak ada ya, sangat sulit menemukan dokumen transaksi," kata Hexana.
Dia menjelaskan dokumen transaksi itu seharusnya dimulai dari analisa risiko kredit. Dokumen transaksi itu dicatat oleh divisi investasi dan keuangan.
"Dicatat di divisi investasi," kata dia.
Setelah, menempati posisi Direktur Utama, baru upaya pencatatan transaksi dilakukan.
"Setelah saya menjadi direktur utama, saya punya daftar transaksi. Karena justru ketika saya masuk, saya tidak menemukan administrasi yang baik," tambahnya.
Selain Hexana, sejumlah mantan petinggi PT Jiwasraya juga sebagai saksi.
Mereka di antaranya Kepala Divisi Investasi Faisal Satria Gumay, mantan Komisaris Utama Djonny Wiguna, serta mantan Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya Lusiana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 16,8 Triliun.
Hal ini diungkap Ardito pada saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Prof DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020) siang.
Upaya merugikan keuangan negara itu dilakukan Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Perbuatan itu dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.