Kubu Imam Nahrawi Minta KPK Taufik Hidayat Diperiksa
Wa Ode Nur Zainab mendorong KPK untuk menindaklanjuti pemeriksaan kepada pihak Taufik Hidayat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
*KPK Juga Siap Tetapkan Tersangka Baru Lagi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Mantan pebulutangkis Taufik Hidayat kini tersudut, setelah pihak eks Menpora Imam Nahrawi menuntut agar eks juara dunia tersebut diperiksa oleh KPK.
Usai divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor, Jakarta, mantan Menpora Imam Nahrawi meminta KPK segera memeriksa mantan atlet bulutangkis nasional Taufik Hidayat.
Penasihat Hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab mendorong KPK untuk menindaklanjuti pemeriksaan kepada pihak Taufik Hidayat.
Baca: KPK Buka Peluang Jerat Pihak Lain Usai Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara
Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, Taufik Hidayat mengaku Imam Nahrawi tidak pernah memerintahkan orang lain atau asisten pribadinya, Miftahul Ulum, untuk mengambil uang dari dirinya.
"Sementara orang terhormat ini (Taufik Hidayat) menyampaikan di persidangan, Pak Imam tidak pernah memerintahkan untuk mengambil uang, 'Miftahul Ulum juga tidak pernah minta uang kepada saya'. Artinya, itu clear tidak pernah ada permintaan uang kepada beliau," kata Wa Ode di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa(30/6/2020).
Baca: Respons KPK Sikapi Nota Pembelaan Imam Nahrawi Seret Nama Taufik Hidayat
Tim penasihat hukum kata Wa Ode juga mempertimbangkan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim.
Upaya mengajukan banding itu setelah tim penasihat hukum berkonsultasi dengan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), setelah sidang pembacaan putusan itu berlangsung.
"Semangatnya ke sana. Tetapi, ini masih berproses selama 7 hari. Kemungkinan-kemungkinan akan ke sana karena beliau sampaikan pokoknya kami terus berjuang," kata Wa Ode Nur Zainab.
Tim penasihat hukum kata dia juga merasa kecewa terhadap putusan tersebut.
"Jadi saya bisa memahami kekecewaan beliau. Beliau nih orang santri, keluarga santri tentu nama baik keluarga tercoreng. Jadi itu beliau merasa sedih nama baik keluarga sebagai keluarga santritercoreng," ujarnya.
Baca: Terbukti Bersalah Kasus Suap Dana Hibah KONI, Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara
Dia menilai tidak ada alat bukti yang dijadikan sebagai dasar majelis hakim memutus perkara.
Dia mengklaim majelis hakim memutus perkara hanya berdasarkan petunjuk yang didapat di persidangan.
"Sementara fakta yang ada di persidangan tidak ada saksi yang menyatakan Pak Imam
menerima uang atau melakukan komunikasi-komunikasi terkait proposal KONI.
Dan semalam saya mencatat beberapa kali majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya tidak adanya pemberian kepada Imam Nahrawi," ujarnya.
Seharusnya, dia menambahkan, alat bukti petunjuk itu diperoleh dari alat-alat bukti yang diatur di Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jadi tidak mungkin kemudian orang dihukum karena petunjuk. Bukti petunjuk itu rangkain dari alat bukti, ada saksi, ada surat, ada ahli. Nah dalam persidangan Imam Nahrawi, tidak ada alat bukti baik itu," tambahnya.
Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan pihak- pihak lain sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI).
Diketahui dalam kasus ini sejumlah terdakwa sudah divonis oleh hakim.
Paling anyar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Imam divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Apabila setelahnya ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup adanya
dugaan keterlibatan pihak-pihak lain tentu KPK akan ambil sikap dengan menetapkan pihak-pihak lain tersebut sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri.
Untuk itu, KPK bakal mempelajari putusan lengkap Imam Nahrawi. KPK, lanjut Ali, juga akan mempelajari fakta-fakta persidangan, keterangan saksi hingga pertimbangan majelis hakim.
"KPK nanti akan pelajari putusan lengkapnya lebih dahulu, baik itu fakta-fakta sidang keterangan para saksi yang termuat dalam putusan maupun pertimbangan-pertimbangan majelis hakim," kata Ali.
Lebih lanjut, KPK menghormati putusan majelis hakim. Dia pun mempersilakan Imam untuk mengajukan upaya hukum lanjutan bilamana tidak meneriman putusan tersebut.
"Kita harus hormati putusan majelis hakim. Jika terdakwa tidak menerima putusan tentu silahkan melakukan upaya hukum banding," katanya.(Tribun Network/gle/ham/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.