Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Alami Kenaikani, Simak Besarannya hingga Cara Turun Kelas

Mulai 1 Juli 2020, iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan, banyak peserta BPJS Kesehatan yang memilih untuk turun kelas.

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Alami Kenaikani, Simak Besarannya hingga Cara Turun Kelas
KOMPAS.com/Ramdhan Triyadi Bempah
Warga yang mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Muncul wacana menyatukan semua kelas dalam BPJS Kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Iuran BPJS Kesehatan resmi mengalami kenaikan mulai Rabu (1/7/2020).

Sesuai dengan PP Nomor 64 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, iuran BPJS Kesehatan naik.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini menyebabkan banyak peserta yang memilih untuk turun kelas.

Diketahui, hingga pertengahan Juni 2020 lalu, tercatat sudah ada 2,3 juta peserta turun kelas.

Beleid kenaikan BPJS Kesehatan telah diteken Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut dia mengatakan, meski ada kenaikan namun untuk peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun ini masih disubsidi oleh pemerintah.

Berita Rekomendasi

Halaman selengkapnya >>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas