Pendaftaran PPDB Bekasi Dibuka Rabu, 1 Juli 2020, Begini Syarat dan Tata Cara Daftarnya
Informasi pendaftaran PPDB Kota Bekasi, dibuka mulai Rabu, 1 Juli 2020. Simak syarat dan tata cara daftarnya!
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bekasi 2020 sudah mulai dibuka hari ini, Rabu (1/7/2020).
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bekasi dibuka mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB
Pendaftaran tersebut nantinya akan berlangsung hingga 4 Juli 2020 mendatang.
Hal ini tercantum dalam laman resmi bekasi.siap-ppdb.com.
PPDB Bekasi dilakukan secara daring/online dan serentak bagi jenjang SD hingga SMP.
Bagi calon peserta didik baru bisa mendaftar melalui laman resmi bekasi.siap-ppdb.com atau klik link berikut ini:
Syarat Pendaftaran PPDB Bekasi:
Jenjang SD
1. Akte kelahiran/surat tanda kenal lahir.
2. Kartu keluarga.
3. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali.
Jenjang SMP
1. Akte kelahiran/surat tanda kenal lahir.
2. Kartu keluarga.
3. SKNRR.
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali.
Baca: Login bekasi.siap-ppdb.com, Pendaftaran PPDB Bekasi Dibuka Rabu, 1 Juli 2020, Simak Cara Daftarnya
Baca: PPDB Jakarta 2020 Jalur Prestasi Dibuka, Akses ppdb.jakarta.go.id, Berikut Tata Cara Pendaftarannya
Baca: Daftar Nama Siswa yang Lolos PPDB Jateng SMA/SMK di ppdb.jatengprov.go.id, Perhatikan Kode Warna Ini
Tata Cara Pendaftaran PPDB Bekasi:
1. Akses laman http://bekasi.siap-ppdb.com.
2. Masukkan nomor pendaftaran.
3. Memilih jalur yang akan ditempuh, yakni Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
4. Memilih SD/SMP yang dituju.
Sebelumnya, prapendaftaran sudah berlangsung sejak 8-30 Juni 2020.
Ketika melakukan proses pendaftaran, nantinya calon peserta didik berhak memilih dua sekolah yang akan dituju.
Apabila tidak diterima pada pilihan pertama, calon peserta didik baru bisa memilih sekolah di pilihan kedua.
Selain itu, hasil seleksi akan muncul secara sistemik dan realtime pada laman http://bekasi.siap-ppdb.com.
Pembagian jalur PPDB untuk tingkat SD Negeri, 92 persen zonasi dalam kota, 3 persen zonasi luar kota, dan 5 persen perpindahan tugas orang tua atau anak guru.
Sementara untuk jumlah persentase jalur zonasi tingkat SMP Negeri mengalami pengurangan dari jumlah sebelumnya, yakni 80 persen, kini menjadi 50 persen.
Untuk jalur afirmasi disiapkan sebanyak 25 persen, jalur prestasi sebanyak 20 persen, sedangkan jalur perpindahan orang tua 5 persen.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah/Ayu Miftakhul)