Pengamat Sebut RUU Cipta Kerja Permudah Permodalan Sektor UMKM
RUU Cipta Kerja akan memberikan perlindungan yang lebih kepada UMKM dan koperasi. Karena semuanya kan ada dikelola oleh pusat
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyatakan, RUU Cipta Kerja dapat memberikan kemudahan permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Ia menyebut, hal itu terjadi karena UMKM akan dikelola oleh pusat.
"RUU Cipta Kerja akan memberikan perlindungan yang lebih kepada UMKM dan koperasi. Karena semuanya kan ada dikelola oleh pusat," kata Trubus kepada wartawan, Rabu (1/7/2020).
Trubus menuturkan, dukungan penuh dari pusat terhadap UMKM sebagaimana diatur dalam RUU Cipta Kerja akan mempercepat pertumbuhan UMKM.
Baca: Badan Legislasi Sebut RUU Cipta Kerja Akan Beri Kemudahan Bagi UMKM
Terlebih, ia mengatakan proses berusaha UMKM akan lebih mudah karena RUU Cipta Kerja akan merangkum berbagai peraturan yang selama ini menghambat.
Lebih lanjut, Trubus secara spesifik menyampaikan bahwa RUU Cipta Kerja secara otomatis akan mempermudah permodalan UMKM. Ia mengatakan modal adalah kendala yang dihadapi UMKM saat ini.
"Jadi permodalan ini dengan RUU ini Omnibuslaw ini akan lebih mudah. Karena ini kan persoalannya pinjaman misalnya mau modal. UMKM itu kan terkendala aturan bank. Yang lebih sektoral lah aturan ini," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan RUU Cipta Kerja juga bakal mempermudah perizinan UMKM.
Misalnya, ia berkata UMKM yang beroperasi lintas daerah itu kan lebih mudah untuk berkembang di daerah lain.
"Selama ini kan kesulitan kalau misalnya UMKM di satu wilayah berdiri kemudian hendak membuka cabang di daerah lain. Itu kan prosesnya berbelit-belit birokrasinya itu," ujarnya.
Trubus menambhakan, UMKM adalah garda terdepan perekonomian bangsa. Ia mencatat 90 persen orang bekerja di sektor UMKM.
"Jadi otomatis kalau UMKM ini mudah berkembang, mendapatkan permodalan, mudah dalam mengembangkan tempat lain itu otomatis lapangan pekerjaan jadi lebih lebar. Memang tujuan sebenarnya RUU Cipta Kerja ini lebih mengarah ke bagaimana peluang dalam soal pekerjaan itu, artinya lowongan pekerjaan," jelasnya.