Perjalanan Karier Orias Petrus Moerdak, Dirut Inalum yang Diusir Anggota DPR Saat Rapat
Orias sendiri merupakan wajah lama di BUMN. Dia ditunjuk Kementerian BUMN sebagai Dirut Inalum yang jadi holding BUMN tambang pada November 2019
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau MIND ID, Orias Petrus Moerdak, tiba-tiba diusir keluar oleh anggota Komisi VII DPR, Muhammad Nasir.
Orias diminta keluar dari ruangan setelah cekcok panas dan insiden gebrak meja. Menurut Nasir, Orias tidak kooperatif menjawab pertanyaan anggota dewan terkait utang bertenor 30 tahun untuk membeli saham PT Freeport Indonesia.
Orias sendiri merupakan wajah lama di BUMN. Dia ditunjuk Kementerian BUMN sebagai Dirut Inalum yang jadi holding BUMN tambang pada November 2019. Dia menggantikan Budi Gunadi Sadikin yang menjadi Wakil Menteri BUMN.
Baca: Cekcok hingga Usir Dirut Inalum saat Rapat di DPR, Ini Profil Muhammad Nasir
Wara-wiri di banyak perusahaan pelat merah, karir Orias dari satu BUMN ke BUMN lain rata-rata tak bertahan lama. Dia jadi salah satu petinggi BUMN yang paling sering terkena kebijakan rotasi.
Tahun 2014-2016, Orias dipercaya sebagai Direktur Keuangan PT Pelabuhan Indonesia II atau Pelindo II. Lalu di periode 2016-2017, atau setelah pergi dari Pelindo II, Orias didapuk sebagai Direktur Utama Pelindo III yang berkantor pusat di Surabaya.
Berikutnya, Orias kembali dirotasi Kementerian BUMN dan ditempatkan di posisi Direktur Keuangan PT Bukit Asam (Persero) Tbk periode 2017-2018.
Tak berselang lama di BUMN tambang batu bara itu, dia kemudian dicopot dari jabatannya dan menempati posisi baru sebagai Wakil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.
Di perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut, dia jadi wakil pemerintah setelah saham mayoritas Freeport diakusisi Inalum.
Lalu, belum genap setahun, pria asal NTT ini diangkat menjadi Dirut Inalum yang menjadi holding atau induk dari PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Timah Tbk (TINS), PT Antam Tbk (ANTM), dan Freeport Indonesia.
Sebelum berkarir di BUMN, Orias menghabiskan sebagian besar karirnya di sektor keuangan. Dia mengawali kariernya sebagai senior auditor di Ernst & Young (EY), perusahaan jasa auditor yang masuk kategori Big Four di Indonesia.
Lalu dia sempat berlabuh ke Bahana Sekurities sebagai Direktur Corporate Finance, dan menjabat Managing Director Danareksa Sekuritas pada 2003-2008. Orias juga pernah bekerja di Investment Banking di Singapura.
Kepulangannya di Indonesia tak lepas dari RJ Lino yang saat itu menjabat sebagai Dirut Pelindo II. Orias diminta Lino untuk membenahi keuangan operator pelabuhan terbesar di Indonesia tersebut. Belakangan, RJ Lino terpental dari kursi Dirut Pelindo II dan karir Orias juga tak bertahan lama di perusahaan tersebut.
Diusir anggota dewan
Cekcok panas bermula saat Nasir menanyakan soal utang yang dilakukan Inalum untuk mengakuisisi saham PT Freeport Indonesia. Nasir mencecar Orias soal kapan holding BUMN tambang itu bisa melunasi utang tersebut.
Kata Nasir, tenor utang Inalum selama 30 tahun terlalu panjang dan bisa merugikan perusahaan-perusahaan yang berada di bawah Inalum.
"Jadi sampai 30 tahun kalau perusahaan lancar baru selesai? kalau kita mati tak selesai nih barang nanti, ganti dirut lain, lain-lagi polanya," ucap Nasir dengan nada tinggi.
Rapat mulai memanas ketika Nasir meminta data lengkap mengenai global bond yang telah diterbitkan. Ia bahkan meminta Orias untuk meninggalkan ruangan, sebab tidak membawa data yang diminta.
"Makanya saya minta data detailnya mana? Kalau bapak sekali lagi gini saya suruh bapak keluar ruangan ini," kata dia.
Orias pun langsung mengamini pernyataan tersebut. "Kalau bapak suruh keluar, izin pimpinan, saya keluar," kata Orias.
Nasir kemudian meminta Orias keluar dari ruangan. Belakangan, Nasir juga mengungkapkan bakal menyurati Menteri BUMN Erick Thohir agar mecopot Orias dari posisi Dirut Inalum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepak Terjang Orias, Dirut Inalum yang Diusir Anggota Dewan Saat Rapat"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.