Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Keluarkan SP3, Status Tersangka Finsen Mendrofa Dihentikan

Hal ini menyusul telah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Keluarkan SP3, Status Tersangka Finsen Mendrofa Dihentikan
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Bareskrim Polri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status hukum terhadap tersangka dugaan pencemaran nama baik atas nama Finsen Mendrofa akhirnya dihentikan pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Hal ini menyusul telah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Wardaniman Larosa, kuasa hukum Finsen, mengatakan, pada 25 Juni 2020 lalu pihaknya mendapatkan Surat dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yaitu (SP3) Nomor S.Tap/55.B/VI/2020/Dittipidsiber 24 Juni 2020 atas Laporan Polisi yang dilaporkan Marinus Gea melalui kuasa hukumnya.

“Alasan SP3 itu karena tidak memenuhi keseluruhan unsur pasal yang disangkakan. Karena setelah digelar ternyata laporan tersebut tidak memenuhi keseluruhan unsur pada pasal pencemaran nama baik dan fitnah, sehingga patut diduga Finsen Mendrofa tidak dan/atau belum mencemarkan nama baik. Jadi bukan karena dicabut laporannya dan bukan juga karena damai,” ujar Wardaniman dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (1/7/2020).

Finsen Mendrofa mengaku senang terkait terbitnya SP3 tersebut. Ia percaya bahwa proses hukum di Indonesia tidak selamanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Hal tersebut dibuktikan dengan kasus yang ada pada dirinya.

“Saya semakin percaya hukum tetap menjadi panglima di negara kita, setelah 2 tahun lebih status tersangka saya akhirnya dihentikan juga,” kata Finsen.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kadivhumas Mabes Polri), Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan bahwa kasus yang dilaporkan oleh salah satu kuasa hukum politisi PDIP kepada Finsen Mendrofa telah dihentikan dengan bukti adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Berita Rekomendasi

“Ya benar pada 24 Juni 2020 kemarin, kami melalui Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Siber telah menerbitkan SP3,” kata Argo saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Mantan Kabaghumas Polda Metro Jaya pun ini menjelaskan pihaknya menerbitkan SP3 dengan dasar dugaan tindak pidana pencemaran nama baik belum memenuhi unsur di dalamnya.

“Terhitung tanggal 24 Juni 2020, dikarenakan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana tidak memenuhi keseluruhan unsur pasal yang dipersangkakan terkait dugaan pencemaran nama baik. SP3 itupun sudah diberitahukan kepada pihak terkait, salah satunya Jaksa Agung Republik Indonesia,” tutup Argo.

Kasus ini bermula ketika pada tanggal 28 Februari 2017, Politisi PDIP, Marinus Gea melalui kuasa hukumnya melaporkan Finsen Mendrofa atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut terus bergulir hingga dilakukan penetapan tersangka kepada Finsen Mendrofa sekitar bulan september 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas