Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaktif Covid-19, Penahanan Bekas Dirut Jiwasraya Dipindah ke Rutan KPK

Untuk sementara waktu penahanan Hendrisman dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Reaktif Covid-19, Penahanan Bekas Dirut Jiwasraya Dipindah ke Rutan KPK
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang perdana kasus korupsi Jiwasraya tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya reaktif risiko terinfeksi virus corona atau Covid-19 berdasarkan hasil tes cepat atau rapid test.

Hasil rapid test Hendrisman tersebut membuat Pengadilan Tipikor Jakarta menunda persidangan perkara dugaan korupsi Jiwasraya hingga Senin (6/7/2020) mendatang.

Baca: Terdakwa Kasus Jiwasraya yang Reaktif Covid-19 Bakal Jalani Tes Swab

Selama menjalani proses penyidikan hingga penuntutan, penahanan Hendrisman dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, untuk sementara waktu penahanan Hendrisman dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Hendrisman akan menjalani isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan Covid-19 di Rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1 atau Rutan Gedung KPK lama.

"Untuk sementara waktu, tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (1/7/2020).

Berita Rekomendasi

Ali mengatakan, Hendrisman reaktif risiko terinfeksi virus corona berdasarkan rapid test yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Baca: Bikin Negara Rugi Rp 16,8 Triliun, Dirut Jiwasraya Hendrisman Suka Dipanggil Chief

Atas hasil tersebut, Hendrisman saat ini dibawa ke Rumah Sakit Umum Adhyaksa untuk menjalani test swab.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar dilakukan rapid test oleh Kejaksaan dan hasilnya reaktif. Saat ini langsung dilakukan penanganan lebih lanjut dengan dibawa ke RS Adhyaksa untuk dilakukan test swab," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas