Tolak Pelaporan Anak yang Ingin Penjarakan Ibunya, Keputusan AKP Priyo Dinilai Sudah Tepat
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyebut proses hukum adalah cara terakhir dalam penyelesaian suatu masalah.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Dari hasil penjualan tanah tersebut, M membelikan ibunya sepeda motor.
Lalu, oleh sang ibu, motor tersebut digunakan bersama dengan saudaranya yang lain.
Rupanya sang anak keberatan bila motor tersebut dipakai bersama-sama, M pun menuding sang ibu menggelapkan sepeda motor tersebut.
"Akhirnya ribut mereka, si anak bilang 'ibu bisa saya penjarakan' dan ibunya bilang 'saya lebih baik dipenjara daripada memberi motor ini. Karena kata ibunya anak tersebut sudah ngambil semua hasil penjualan tanah, masa motor ini diambil lagi," ujar Priyo kepada Tribunnews, Senin (29/6/2020).
Saat itu, Priyo mencoba melakukan mediasi dengan kedua belah pihak.
Namun sang anak tetap bersikeras untuk melaporkan ibunya.
Priyo pun dengan tegas mengatakan tidak akan menerima laporan tersebut.
Ia sampai tak habis pikir mengapa hanya permasalahan motor, si anak tega melaporkan ibunya.
Baca: Seorang Anak di Lombok Ingin Penjarakan Ibu, Berawal saat Ibu Beli Motor Pakai Jatah Uang Warisan
"Tetapi anaknya tetap bersikeras, saya sampai spontan bilang ingin beli motornya tapi dengan syarat sujud dengan ibunya," katanya
Karena sang anak tetap kukuh ingin melaporkan ibunya, Priyo menyuruhnya pulang untuk menenangkan pikiran.
Ia menyarankan agar perseteruan ibu dan anak tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Hingga Senin (29/6/2020) kemarin, Priyo menuturkan sang anak tidak datang lagi.
Tetapi informasi terbaru yang dia dapatkan, anak tersebut mau melaporkan ke Polda NTB.
"Pelaku belum datang lagi, infonya pelaku mau melapor ke Polda. Saya bilang ya itu hak pelapor mau melapor dimana saja silakan," ujar Priyo.