Menhub Budi Karya Sumadi Minta Gugus Tugas Covid-19 Cabut Aturan Wajib SIKM Jakarta : Percuma
Menhub Budi Karya Sumadi memberikan catatan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk meniadakan aturan wajib bawa SIKM Jakarta.
Editor: Putradi Pamungkas

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang ingin ke dan pergi dari Jakarta diminta untuk dicabut.
Hal ini diucapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020).
Budi Karya Sumadi mengaku sudah memberi masukkan pada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 agar mencabut kewajiban SKIM.
"Tentang SIKM ini memang kewenangan pemerintah daerah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," ungkap Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020).
Menurutnya, aturan tersebut percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api dan bus.
"Karena memang percuma. Transportasi udara, kereta api, bus (diwajibkan) tapi darat tidak dilakukan (kewajiban SIKM)," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memang mewajibkan masyarakat yang hendak datang dan pergi ke Jakarta harus membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Hal ini sebagai upaya untuk mencegah potensi penyebaran virus corona di ibu kota.