Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Rilis Aturan Penyembelihan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha Tahun Ini

Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan aturan physical distancing dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441H/2020

Editor: Sinatrya Tyas Puspita
zoom-in Menteri Agama Rilis Aturan Penyembelihan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha Tahun Ini
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
HEWAN KURBAN - Nggih Idaman pedagang hewan kurban siap menyambut pembeli di kawasan Pertamina, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (23/6/2020). Jelang perayaan hari raya Idul Adha, pedagang hewan kurban mulai banyak bermunculan untuk mencari peruntungan di ibukota. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan aturan physical distancing dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441H/2020M.

Menurut Fachrul, hal ini perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19.

"Untuk pemotongan hewan kurban di masa pandemi, masyarakat harus memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satunya, menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing)," ujar Fachrul melalui keterangan tertulis, Rabu (1/7).

Fachrul telah menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441H/2020M menuju masyarakat produktif dan aman covid-19.

Panduan tersebut terbit dalam bentuk surat edaran nomor 18 Tahun 2020.

Dalam panduan tersebut, Fachrul juga meminta penyelenggara pemotongan hewan kurban harus menghindari terciptanya kerumuman.

"Selain menjaga jarak, dalam penyelenggaraan kurban, panitia juga harus mencegah potensi terjadinya kerumunan. Oleh karenanya, di lokasi pemotongan, hendaknya cukup dihadiri panitia dan pihak yang berkurban saja. Sehingga kepadatan pun bisa dikendalikan," kata Fachrul.

Berita Rekomendasi

Berikut persyaratan pemotongan hewan kurban di masa pandemi yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020:

a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:

1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas