Rapat dengan Baleg DPR, Yasonna sebut Pemerintah Masih Kaji RUU HIP
Yasonna menjelaskan pemerintah masih mengkaji dan memiliki waktu 60 hari dari ditetapkan RUU HIP itu sebelum memberikan respons kepada DPR
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi sorotan dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Menkumham Yasonna Laoly, Kamis (2/7/2020).
Pada rapat itu, fraksi PKS mendesak agar RUU HIP dapat ditarik dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020 karena mendapat banyak penolakan dari masyarakat.
Merespons hal itu, Yasonna menjelaskan pemerintah masih mengkaji dan memiliki waktu 60 hari dari ditetapkan RUU HIP itu sebelum memberikan respons kepada DPR.
"Berkenaan dengan apa yang disampaikan tentang RUU HIP, menurut UU, pemerintah mempunyai waktu 60 hari dari usul DPR, merespons DPR. Tentunya respons apa yang terjadi di sana, pemerintah mempunyai beberapa opsi-opsi yang sampai sekarang kami terus mengkaji perkembangan-perkembangan yang ada," kata Yasonna di Ruang Rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta.
Baca: Di Rapat Baleg DPR, Fraksi PKS Interupsi Agar RUU HIP Dicabut dari Prolegnas
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan pemerintah masih akan melihat perkembangan RUU HIP.
Pemerintah, kata Yasonna, juga menghormati mekanisme di DPR
"Bisa melalui mekanisme DIM tentang penghapusan pasal-pasal, bisa menyurati DPR dalam membentuk rapat bersama, nanti kita lihat perkembangannya. Pemerintah masih mempunyai jangka waktu yang panjang, masih ada waktu sejak diserahkan oleh DPR," ucap Yasonna.
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto menyampaikan interupsi dalam Rapat Kerja Baleg dengan DPD RI dan Menteri Hukum dan HAM RI dalam membahas Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020, di Gedung DPR, Senayan, Kamis, (2/7/2020).
Pada kesempatan tersebut, Mulyanto, kembali ulangi interupsinya padabrapat internal Baleg sebelumnya, dengan tegas Mulyanto meminta pimpinan Baleg dan Pemerintah dan DPD untuk membatalkan atau tidak melanjutkan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan mendropnya dari Prolegnas.
Menurut Mulyanto ada dua alasan utama RUU HIP harus di-drop dari Prolegnas
"Ada dua alasan utama kenapa harus men-drop RUU HIP, agar kinerja Baleg dan bahkan kinerja semua Legislasi Nasional bisa tetap baik, krn kondisi yang tidak memungkinkan sehingga kita tidak mampu menyelesaikan seluruh Undang-Undang yang dicanangkan, karena adanya kondisi Covid-19," kata Mulyanto.
Yang Kedua, lanjut Mulyanto, karena konten RUU yang juga ditolak oleh masyarakat luas, aspirasi masyarakat luas itu menolak atas RUU HIP yang diusulkan, sehingga keduanya menjadikan wajar untuk mempertimbangkan RUU HIP ini agar dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020.
“Di kesempatan yang baik ini, karena hadir Tripartit yakni Pemerintah, DPR dan DPD maka sangat tepat jika saya sampaikan kembali usul PKS, agar kita mengevaluasi Prolegnas 2020. Maka kami Fraksi PKS kembali mengusulkan agar RUU HIP didrop dari Prolegnas. Karena tuntutan masyarakat sudah sangat luas sekali. Ini harus kita putuskan," ucap Anggota Komisi VII DPR RI ini.
Dalam kesempatan tersebut Mulyanto juga meminta dukungan dari Fraksi lain agar dengan tegas mencabut RUU HIP, karena sebelumnya Pemerintah pun sudah menyatakan menundanya.