Zuraida Hanum Dihukum Mati, Mantan Aspri Hakim Jamaluddin: Alhamdulillah Dek!
Ketua Majelis Hakim berpendapat tidak ada hal yang meringankan perbuatan para terdakwa, khususnya Zuraida Hanum pada kasus pembunuhan hakim PN Medan.
Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: haerahr
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis terhadap tiga pelaku pembunuhan terhadap hakim PN Medan, Jamaluddin, Rabu (1/7/2020).
Zuraida Hanum (41), istri Jamaluddin, terbukti bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri.
Dalam menjalankan aksinya, dia mengajak Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).
Ketiganya adalah terdakwa dalam berkas terpisah perkara pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyebutkan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Erintuah Damanik berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan para terdakwa, khususnya Zuraida Hanum.
Bahkan, pada persidangan sebelumnya, majelis hakim terlihat emosional karena perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kehakiman.
Baca: Terungkap Alasan Jefri Bantu Zuraida Hanum Bunuh Hakim PN Medan, Tak Tega hingga Dijanjikan Mobil
Baca: Sebelum Dibuang Ke Jurang, Zuraida Hanum Sempat Tidur di Samping Jasad Hakim Jamaluddin Selama 2 Jam
Zuraida juga dinilai tidak sungguh-sungguh menyesali perbuatannya.