Fraksi NasDem Desak RUU PKS Segera Disahkan
Menurutnya, pengesahan RUU PKS pada saat ini dibutuhkan masyarakat. Apalagi kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat setiap waktu
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS) yang diputuskan oleh DPR, telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni menyesalkan keputusan tersebut, karena Komisi III yang menangani persoalan hukum dan HAM kerap mendapat pengaduan hukum dari korban kekerasan seksual.
Baca: RUU PKS Dianggap Mengadopsi Ideologi Barat, LBH APIK: Justru Kita Lihat Situasi Korban di Indonesia
“Saya juga sering mendapat laporan hukum yang banyak terkait kasus kekerasan seksual, dari mulai penanganan hukumnya yang bertele-tele, tidak berpihak pada korban, sampai prosesnya yang bikin korban kekerasan seksual mengalami trauma. Menurut saya, ini mungkin karena aturan hukumnya yang ada saat ini belum cukup,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Jumat (3/7/2020).
Menurutnya, pengesahan RUU PKS pada saat ini dibutuhkan masyarakat.
Apalagi kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat setiap waktu.
“Saya pribadi saat ini tengah melakukan pendampingan hukum atas anak perempuan yang dicabuli sama ayah kandungnya sendiri. Saya melihat kasus seperti ini banyak sekali, makanya kita membutuhkan RUU PKS,” paparnya.
Bendahara Umum Fraksi Nasdem di DPR itu menyebut, partainya akan terus mendesak RUU PKS tetap disahkan pada tahun ini, demi memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada masyarakat.
“Sikap kami di fraksi juga jelas, sahkan RUU PKS tahun ini, jangan ditunda-tunda lagi. RUU ini sudah ditunggu para korban kejahatan seksual yang selama ini masih harus bersembunyi karena takut, malu, khawatir kena stigma," papar Sahroni.
Baca: LBH APIK Ungkap Sulitnya Dampingi Korban Kekerasan Seksual Tanpa Payung Hukum: Itu Terobosan RUU PKS
Diketahui, Badan Legislasi ( Baleg) DPR dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional ( Prolegnas) Prioritas 2020 dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Kamis (2/7/2020), sudah menarik 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020.
Salah satu RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas, yakni RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).