Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Grab Kena Hukum, Tim Hotman Paris Sebut Nama Presiden, Minta Jokowi Awasi KPPU

Pihak Grab dan TPI melayangkan upaya hukum atas keputusan KPPU memutus bersalah keduanya, Hotman Paris pun menyebut nama Presiden Jokowi

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Grab Kena Hukum, Tim Hotman Paris Sebut Nama Presiden, Minta Jokowi Awasi KPPU
Grab Indonesia
GrabBike. 

Selain itu, KPPU dalam putusannya menyatakan Grab dan TPI juga bersalah melanggar ketentuan pasal 19 huruf d karena melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

"Menyatakan bahwa terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 19 huruf d, UU nomor 5 tahun 1999," ujar Dinni.

Atas pelanggaran pasal 14 tersebut, Grab dikenakan denda sebesar Rp 7,5 miliar dan TPI Rp 4 miliar. Kemudian, atas pelanggaran pasal 19 huruf d, Grab dikenakan denda sebesar Rp 22 miliar dan TPI sebesar Rp 15 miliar.

Artinya, total denda yang dikenakan terhadap Grab Indonesia sebesar Rp 29,5 miliar. Sementara total denda yang dikenakan TPI sebesar Rp 19 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Grab Indonesia, Anthony Djono mengklaim jalannya persidangan di KPPU tidak fair.

Ia menyebut, Grab akan mengajukan keberatan.

Merujuk pasal 44 UU nomor 5 tahun 1999, disebutkan, Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.

Berita Rekomendasi

Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dianggap menerima putusan KPPU.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Yulis)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas