Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Seleksi PPDB DKI Jakarta 2020 SMA/SMK Jalur Prestasi Akademik Luar DKI Diumumkan Hari Ini!

Hasil seleksi PPDB jenjang SMA/SMK DKI Jakarta periode 2020 jalur Prestasi Akademik Luar DKI akan diumumkan pada hari ini (3/7/2020) pukul 17.00 WIB.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Hasil Seleksi PPDB DKI Jakarta 2020 SMA/SMK Jalur Prestasi Akademik Luar DKI Diumumkan Hari Ini!
Tangkap layar ppdb.jakarta.go.id
Hasil Seleksi PPDB DKI Jakarta 2020 SMA/SMK Jalur Prestasi Akademik Luar DKI Diumumkan Hari Ini! 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi peserta didik SMA/SMK dan sederajat jalur Prestasi Akademik Luar DKI Jakarta akan segera diumumkan hari ini, Jumat (3/7/2020).

Diketahui, pendaftaran PPDB DKI Jakarta jenjang SMA/SMK jalur Prestasi Akademik Luar DKI dapat dilakukan sejak tanggal 1 Juli 2020 hingga 3 Juli 2020.

Pengumuman hasil seleksi dapat dilihat di website resmi PPDB DKI Jakarta, pada pukul 17.00 WIB.

Dilansir ppdb.jakarta.go.id, nantinya setelah pengumuman seleksi peserta wajib melakukan Lapor Diri secara online.

Waktu untuk melakukan 'Lapor Diri' dimulai sejak 4-6 Juli 2020 hingga pukul 14.00 WIB.

PPDB DKI Jakarta.
PPDB DKI Jakarta. (Twitter/@PPDBDKI1)

Baca: Daftar PPDB Jakarta Jalur Prestasi Berakhir Besok Pukul 17.00 WIB, Segera Login ppdb.jakarta.go.id

Baca: Pendaftaran PPDB Bekasi Dibuka Rabu, 1 Juli 2020, Begini Syarat dan Tata Cara Daftarnya

Berikut dasar dan cara seleksi PPDB SMA/SMK Jalur Prestasi Akademik Luar DKI

Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

1. rerata nilai rapor SMP/MTs kelas 7, 8 dan 9 semester 1 yang telah divalidasi dikali nilai akreditasi sekolah bagi Calon Peserta Didik Baru SMA / SMK.

2. Ditentukan dari pilihan sekolah.

3. Usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda.

4. Kecepatan waktu mendaftar.

5. Lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya.

Petugas pendaftaran menggunakan face shield saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 60, Jakarta, Kamis (11/6/2020). PPDB di DKI Jakarta resmi dibuka hari ini dan beberapa sekolah menerapkan protokol kesehatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas pendaftaran menggunakan face shield saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 60, Jakarta, Kamis (11/6/2020). PPDB di DKI Jakarta resmi dibuka hari ini dan beberapa sekolah menerapkan protokol kesehatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Berikut cara melihat hasil seleksi PPDB SMA/SMK DKI Jakarta 2020:

1. Buka laman resmi ppdb.jakarta.go.id.

Berita Rekomendasi

2. Lalu pilih jalur Prestasi Akademik Luar DKI - SMA/SMK.

3. Pilih tombol "Seleksi"

4. Kemudian klik "Pilih Sekolah", memilih satuan pendidikan berdasarkan kota atau kabupaten pilihan.

5. Kemudian, cari nama peserta didik sesuai peminatan (jurusan) pilihan.

Tata Cara atau Tahapan Pelaksanaan PPDB Daring 2020
Tata Cara atau Tahapan Pelaksanaan PPDB Daring 2020 (Instagram/disdikdki)

Sementara untuk melakukan Lapor Diri, peserta dapat mengikuti cara berikut ini.

Tata cara Lapor Diri bagi peserta PPDB SMA/SMK yang dinyatakan lolos lewat jalur Prestasi Akademik Luar DKI

1. Login di Jalur Jalur Prestasi Akademik Luar DKI

2. Klik tombol Lapor Diri

3. Simpan

4. Cetak Bukti Lapor Diri Online

Baca: Daftar PPDB Jakarta Jalur Prestasi Berakhir Besok Pukul 17.00 WIB, Segera Login ppdb.jakarta.go.id

Baca: Syarat PPDB Jakarta untuk Siswa di Luar DKI Jakarta Lewat Jalur Prestasi, Akses ppdb.jakarta.go.id

Orang tua calon siswa Calon Peserta Didik Baru (CPDB) menyerahkan berkas lapor diri Jalur Afirmasi non Zonasi di SMP Negeri 216, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019). Jadwal Lapor Diri CPDB untuk SMP hingga Selasa (9/7/2019). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Orang tua calon siswa Calon Peserta Didik Baru (CPDB) menyerahkan berkas lapor diri Jalur Afirmasi non Zonasi di SMP Negeri 216, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019). Jadwal Lapor Diri CPDB untuk SMP hingga Selasa (9/7/2019). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Calon Peserta Didik Baru yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.

Sementara Calon Peserta Didik Baru berasal dari Provinsi DKI Jakarta yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri, maka tidak dapat mengikuti proses PPDB Jalur selanjutnya, hanya dapat mengikuti PPDB Jalur akhir.

Calon Peserta Didik Baru berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri, maka tidak dapat mengikuti proses PPDB Jalur selanjutnya.

Sedangkan Calon Peserta Didik Baru yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri, dan menyatakan mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.

Bagi sekolah yang kuota Jalur Prestasi akademik masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Akhir.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas