Hasil Tes Terdakwa Jiwasraya Negatif Covid-19, Sidang Kembali Digelar Senin Depan
Hasil PCR dari Terdakwa Hendrisman, Perkara Asuransi Jiwasraya sudah dikirimkan oleh Kejaksaan dan telah diterima oleh Pengadilan Tipikor
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil pemeriksaan PCR SARS CoV-2 untuk terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, menyatakan negatif.
Hasil pemeriksaan PCR untuk kepentingan mendeteksi coronavirus disease 2019 (Covid-19) itu dikeluarkan dari Laboratorium Patologi Klinik Rumah Sakit Pusat Pertamina yang ditandatangani Meirawan Z, dokter pemeriksa, pada 2 Juli 2020.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono.
"Hasil PCR yang bersangkutan negatif," kata Bambang, kepada wartawan, Jumat (3/7/2020).
Pada Jumat ini, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku penuntut umum, Riono Budi Santoso mengirimkan surat keterangan hasil tes Hendrisman kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hasil PCR dari Terdakwa Hendrisman, Perkara Asuransi Jiwasraya sudah dikirimkan oleh Kejaksaan dan telah diterima oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pada hari Jum'at, Tanggal 3 Juli 2020," kata dia.
Baca: Jampidsus Singgung Pemeriksaan Saham Grup Bakrie Sebesar Rp 1,7 Triliun Dalam Kasus Jiwasraya
Baca: Terdakwa Jiwasraya Reaktif Covid-19, Pengacara Minta Sidang Digelar Virtual
Berkenaan hasil pemeriksaan swab tes dimaksud, persidangan perkara a quo dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti dari Penuntut Umum dapat dilanjutkan pada Senin 6 Juli 2020 sesuai penetapan penundaan sidang oleh ketua majelis hakim.
"Maka persidangan terdakwa dan kawan-kawannya tetap dilaksanakan sebagai pemberitahuan dari Kejaksaan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), pada Rabu (1/7/2020) siang.
Upaya penundaan sidang tersebut dilakukan karena mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim, reaktif coronavirus disease 2019 (Covid-19) berdasarkan hasil rapid test.
"Jadi betul, tadi persidangan ditunda, karena yang bersangkutan baru tes rapid. Rapid test adalah reaktif," kata Bambang Nurcahyono, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).
Pada Rabu ini, sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) beragenda pemeriksaan saksi.
Sebanyak enam terdakwa, yaitu Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Lalu, mantan petinggi PT Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan, hadir di persidangan.
Mereka hadir ke ruang sidang itu. Sidang dibagi menjadi dua ruangan. Ruangan pertama di ruang sidang Hatta Ali, sidang untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.
Sedangkan untuk ruangan kedua di ruang sidang Mochtar Kusumaatmadja, sidang untuk terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.
"Iya jadi benar, tadi langsung setelah sidang ditunda kemudian langsung dalam hal ini pak ketua pengadilan negeri langsung turun dan bertanya dan kemudian betul itu tapi masih rapid ya, dia bilang masih rapid," tambahnya.