Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara, KPK Ungkap Alasannya Ajukan Banding

KPK mengajukan banding karena putusan hakim untuk terdakwa Imam Nahrawi dinilai belum memenuhi rasa keadilan dan tidak sesuai dengan tuntutan JPU.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara, KPK Ungkap Alasannya Ajukan Banding
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi Imam Nahrawi mengikuti sidangputusan yang disiarkan secara 'live streaming' di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum mantan Menpora Imam Nahrawi tujuh tahun penjara dan uang pengganti Rp 18,1 miliar dalam kasus penerimaan suap pengurusan dana hibah KONI dan gratifikasi.

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keteranga tertulis, Kamis (2/7/2020).

Ali mengatakan, KPK mengajukan banding karena putusan hakim untuk terdakwa Imam Nahrawi dinilai belum memenuhi rasa keadilan dan tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

JPU KPK dalam tuntutannya meminta agar Imam Nahrawi dihukum 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sekira Rp 19,1 miliar.

Baca: Disebut Tak Dalami Sadapan, KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Terbuka

Baca: KPK Segera Adakan Rapat Bahas Pernyataan Eks Menpora Imam Nahrawi

"Mengenai alasan banding selengkapnya akan JPU KPK uraikan di dalam memori banding yang akan segera disusun dan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," ujar Ali.

Ali menambahkan, JPU KPK telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat.

"KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding JPU KPK," kata Ali.

BERITA REKOMENDASI

Pada 29 Juni 2020, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai Rosmina menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menghukum Imam membayar uang penganti senilai Rp 18.154.230.882.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK, yakni hukuman 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp 19.154.203.882 serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Baca: KPK Buka Peluang Jerat Pihak Lain Usai Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

Baca: Imam Nahrawi Minta Taufik Hidayat juga Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Beberkan Alasan Ini

Dalam kasus ini, Imam Nahrawi selaku Menpora bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.


Imam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak. (tribun network/ilh/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas