Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes Terawan Rilis Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri di Bandara dan Pelabuhan

Menkes Terawan Agus Putranto menerbitkan protokol pengawasan perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.

Editor: Sinatrya Tyas Puspita
zoom-in Menkes Terawan Rilis Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri di Bandara dan Pelabuhan
TRIBUNNEWS.COM/LUCIUS GENIK
Menkes Terawan 

TRIBUNNEWS.COM - Di tengah mewabahnya pandemi Covid-19, Menteri Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan protokol pengawasan perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.

Protokol tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Protokol ini bertujuan sebagai panduan bagi petugas yang melakukan pengawasan terhadap perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.

''Dengan dilaksanakannya Protokol Pengawasan ini dengan ketat dan disiplin, kita dapat mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan COVID-19'' ucap Terawan.

Calon penumpang diperiksa suhu tubuh saat masuk Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (17/6/2020). Semenjak dibuka kembali pada Sabtu, 13 Juni 2020, terminal terbesar di Kota Bandung itu masih sepi penumpang. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Calon penumpang diperiksa suhu tubuh saat masuk Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (17/6/2020). Semenjak dibuka kembali pada Sabtu, 13 Juni 2020, terminal terbesar di Kota Bandung itu masih sepi penumpang. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Berikut protokol kesehatan perjalanan dalam negeri tersebut:

1.Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum dalam melakukan perjalanan dalam negeri harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Prinsip pencegahan ini antara lain menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain (physical distancing), menggunakan pelindung mata/wajah, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Berita Rekomendasi

2.Para penumpang dan awak alat angkut yang melaksanakan perjalanan dalam negeri harus memiliki :

a. Surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari atau surat keterangan hasil pemerikasaan rapid test antigen/antibody nonreaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan diterbitkan; dan

b. Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC)

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas