Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Laporan Pria yang Ingin Memenjarakan Ibu Kandungnya, Aksi AKP Priyo Berbuah Beasiswa S2

Priyo mengaku tidak tega melihat seorang ibu yang sudah lanjut usia harus berurusan dengan polisi hanya karena permasalahan sepele.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tolak Laporan Pria yang Ingin Memenjarakan Ibu Kandungnya, Aksi AKP Priyo Berbuah Beasiswa S2
Tangkapan layar via YouTube LWS JOB
Viral video yang memperlihatkan Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono menolak laporan seorang anak asal Lombok Tengah berinisial M (40) ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60). 

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setyono, menyebut apa yang dilakukan AKP Priyo itu memang tepat.

Menurut Awi, apa yang dilakukan Priyo adalah bentuk penegakan hukum berbasis musyawarah (restorative justice).

Atas dasar itulah pihaknya mendukung upaya yang dilakukan anak buahnya tersebut.

Senada dengan Awi, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman juga memuji tindakan Priyo.

"Kami apresiasi Pak Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, kebijakan beliau sudah tepat baik dari sisi hukum maupun kemanusiaan," ujar Habiburokhman.

Video Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono SIK, turut menjadi sorotan lantaran menolak laporan seorang anak yang ingin memenjarakan ibunya.
Video Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono SIK, turut menjadi sorotan lantaran menolak laporan seorang anak yang ingin memenjarakan ibunya. (Youtube.com/LWS JOB)

Ia menegaskan bahwa Indonesia memerlukan lebih banyak polisi dengan tindakan seperti AKP Priyo.

Bahkan, Habiburokhman mengaku siap membela Priyo apabila ada yang mengatakan tindakannya salah.

Berita Rekomendasi

"Negara ini perlu lebih banyak polisi seperti Pak Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah. Saya akan bela dia kalau ada raker dengan Kapolri," ujarnya.

Sementara itu AKP Priyo saat dihubungi kemarin menjelaskan persoalan yang terjadi antara M dengan ibunya, K.

Menurut dia, kasus ini hanyalah persoalan sepele, yakni M yang keberatan karena sepeda motor milik ibunya dipakai bersama-sama oleh saudaranya yang lain.

Sepeda motor itu sendiri dibeli M setelah ia menjual tanah warisan ayahnya senilai Rp 200 juta.

Dari hasil penjualan tanah itu, M membelikan ibunya sepeda motor. Lalu, oleh sang ibu, motor tersebut digunakan bersama dengan saudaranya yang lain.

Baca: AKP Priyo Tolak Pelaporan Anak yang Ingin Penjarakan Ibunya, Ini Komentar Mabes Polri

Ternyata M keberatan motor tersebut dipakai bersama-sama. Ia pun menuding sang ibu menggelapkan sepeda motor tersebut.

"Akhirnya ribut mereka, si anak bilang 'ibu bisa saya penjarakan'. Dan ibunya bilang 'saya lebih baik dipenjara daripada memberi motor ini. Karena kata ibunya anak tersebut sudah ngambil semua hasil penjualan tanah, masa motor ini diambil lagi," ujar Priyo kepada Tribunnews, Senin (29/6/2020).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas