Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan:Teror Terhadap Aktivis Anti Korupsi Tidak Pernah Diungkap

Mantan anggota Polri itu merujuk data dari Wadah Pegawai KPK, di mana terdapat 10 kasus teror yang menimpa pegawai

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Novel Baswedan:Teror Terhadap Aktivis Anti Korupsi Tidak Pernah Diungkap
Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyidik KPK, Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menilai aktivis anti korupsi dan pegawai KPK masih rentan menjadi korban teror orang tidak dikenal.

Menurut dia, hal ini, terjadi karena tidak adanya keseriusan pemerintah mengungkap kasus-kasus itu.

Mantan anggota Polri itu merujuk data dari Wadah Pegawai KPK, di mana terdapat 10 kasus teror yang menimpa pegawai dan pimpinan KPK yang sampai saat ini belum terungkap.

“Apakah karena sulit atau tidak ada bukti? Tidak. Banyak pelaku yang dikenali korban dan beberapa pelaku ada record atau terdokumentasi CCTV, dan lain-lain.

Baca: Kembali Minta Penyiram Air Keras Dibebaskan, Novel Baswedan: Lebih Baik Melepas 1000 Orang Bersalah

Baca: Dianggap Kasus Pribadi, Novel Baswedan Diminta Kembalikan Biaya Pengobatan Rp 3,5 Miliar

Baca: Penyidik KPK Novel Baswedan Tak Menaruh Harapan di Sidang Putusan Penyiraman Air Keras

Seharusnya, pengungkapan kasus tidak sulit. Tetapi, tidak juga dilakukan,” kata dia, di sesi diskusi “Komitmen Pemerintah Terhadap Perlindungan Pejuang Anti Korupsi, yang digelar BEMFHUNPAD, Sabtu (4/7/2020).

Dia mengingatkan kewajiban pemerintah untuk melindungi aparat negara yang bertugas memberantas tindak pidana korupsi.

Berita Rekomendasi

Hal ini tercantum di United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau panduan dalam melaksanakan pemberantasan korupsi.

“Negara harus serius dan konsisten memberantas korupsi,” ujarnya.

Sebab, menurut dia, apabila terjadi pembiaran terhadap orang yang melakukan tindak kekerasan terhadap aktivis anti korupsi dan pegawai KPK, maka bukan tidak mungkin hal serupa akan kembali terulang.

“Yang berbahaya ternyata orang melakukan serangan tidak pernah diproses. Justru dibiarkan. Ini teror bagi orang yang memilih berjuang memberantas korupsi.

Orang berjuang (memberantas korupsi,-red) mendapat serangan fisik, psikologis dan banyak (pegawai,-red) KPK yang dikriminalisasi,” ujarnya.

Dia mencontohkan salah satu serangan itu adalah penyiraman air keras yang dialaminya sewaktu pulang setelah menunaikan ibadah Shalat Subuh di masjid dekat rumahnya di Kelapa Gading, pada April 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas