PA 212 Tak Ingin Para Ulama Bernasib seperti Novel Baswedan
Persaudaraan Alumni (PA) 21 tidak ingin para ulama bernasib seperti penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persaudaraan Alumni (PA) 21 tidak ingin para ulama bernasib seperti penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
PA 212 dan ormas islam lainnya mengaku siap berjihad di bawah komando ulama.
"Kami siap melindungi ulama kami," kata Ketua PA 212 Slamet Maarif di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (5/7/2020).
Maka itulah, Slamet mengayakan pada jawara, laskar, akan bersiap membela ulama.
Baca: KPAI Khawatirkan Kondisi Anak-anak yang Ikut Aksi PA 212 Ganyang Komunis
"Artinya, kalau ada siapa pun yang ingin mencoba mengganggu ulama dan tokoh kita mereka siap jihad untuk menghadapinya," tegasnya
"Kejadian yang menimpa Novel Baswedan kan sangat memprihatinkan. Kita tidak ingin ada ulama kita mengalami hal yang sama. Oleh karenanya, laskar akan menjaga mereka semua," pungkasnya.
Seperti diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menilai aktivis anti korupsi dan pegawai KPK masih rentan menjadi korban teror orang tidak dikenal. Menurut dia, hal ini, terjadi karena tidak adanya keseriusan pemerintah mengungkap kasus-kasus itu.
Baca: PA 212: Kami Minta Pengusul RUU HIP Diseret ke Ranah Hukum
Mantan anggota Polri itu merujuk data dari Wadah Pegawai KPK, di mana terdapat 10 kasus teror yang menimpa pegawai dan pimpinan KPK yang sampai saat ini belum terungkap.
“Apakah karena sulit atau tidak ada bukti? Tidak. Banyak pelaku yang dikenali korban dan beberapa pelaku ada record atau terdokumentasi CCTV, dan lain-lain. Seharusnya, pengungkapan kasus tidak sulit. Tetapi, tidak juga dilakukan,” kata dia, di sesi diskusi “Komitmen Pemerintah Terhadap Perlindungan Pejuang Anti Korupsi, yang digelar BEMFHUNPAD, Sabtu (4/7/2020).
Dia mengingatkan kewajiban pemerintah untuk melindungi aparat negara yang bertugas memberantas tindak pidana korupsi. Hal ini tercantum di United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau panduan dalam melaksanakan pemberantasan korupsi.
Baca: Bendera PDIP Dibakar Massa, Ketua PA 212: Tidak Usah Lebay
“Negara harus serius dan konsisten memberantas korupsi,” ujarnya.
Sebab, menurut dia, apabila terjadi pembiaran terhadap orang yang melakukan tindak kekerasan terhadap aktivis anti korupsi dan pegawai KPK, maka bukan tidak mungkin hal serupa akan kembali terulang.
“Yang berbahaya ternyata orang melakukan serangan tidak pernah diproses. Justru dibiarkan. Ini teror bagi orang yang memilih berjuang memberantas korupsi. Orang berjuang (memberantas korupsi,-red) mendapat serangan fisik, psikologis dan banyak (pegawai,-red) KPK yang dikriminalisasi,” ujarnya.
Dia mencontohkan salah satu serangan itu adalah penyiraman air keras yang dialaminya sewaktu pulang setelah menunaikan ibadah Shalat Subuh di masjid dekat rumahnya di Kelapa Gading, pada April 2017.