Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Motif Pelaku Penyebar Berita Bohong Soal Likuidasi Bank, Hanya Iseng

Motif kedua pelaku penyebar berita bohong alias hoax dan provokatif tentang kondisi perbankan Bukopin, BTN dan Mayapada lantaran iseng belaka.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Terungkap Motif Pelaku Penyebar Berita Bohong Soal Likuidasi Bank, Hanya Iseng
Intisari
Ilustrasi berita hoax 

Atas dasar itu, pelaku meminta masyarakat untuk melakukan penarikan dana yang disimpan di dalam ketiga bank tersebut. Dua pelaku yang ditangkap berinisial AY dan IS di tempat terpisah.

"Kedua tersangka tersebut memprovokasi untuk menarik dana di beberapa bank, namun modus operandi yang dilakukan adalah disamping dengan mengaupload kalimat dan mengupload video, motifnya adalah salah satunya adalah iseng dan kemudian salah satunya adalah mengacu pada tahun 98," jelasnya.

Kepada kepolisian, kedua pelaku mengaku bukan nasabah ketiga bank tersebut. Keduanya hanya mendapatkan informasi tersebut dari orang lain yang kemudian menyebarkan berita tersebut di akun sosial medianya.

"Pelaku tidak tahu persis tentang kondisi perbankan pada saat ini, sehingga berita tersebut masuk dalam kategori hoaks, sehingga harapan kami kepada masyarakat apabila mau melakukan sesuatu berpikir dulu sebelum share atau cek and ricek," tukasnya.

Dari hasil penangkapan itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 unit handphone, 1 buah simcard, 1 buah KTP dan akun twitter milik pelaku.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal undang-undang ITE pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagai pasal 14 ayat 1.

Selain itu, pelaku juga bisa dijerat pasal 2, pasal 15 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 undang-undang RI Nomor 1 th 1945 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman pidana 10 tahun dan 4 tahun.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas