Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Langkah Klaim Token Listrik PLN Juli 2020 di www.pln.co.id, Stimulus Listrik Gratis Diperpanjang

Inilah cara mendapatkan token listrik gratis bulan Juli 2020 melalui program stimulus listrik gratis, melalui www.pln.co.id atau WhatsApp

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in 4 Langkah Klaim Token Listrik PLN Juli 2020 di www.pln.co.id, Stimulus Listrik Gratis Diperpanjang
Tribunnews.com/ Instagram @pln_id
4 Langkah Klaim Token Listrik PLN Juli 2020 Lewat www.pln.co.id, Stimulus Listrik Gratis Diperpanjang 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mendapatkan token listrik gratis bulan Juli 2020 melalui program stimulus listrik gratis. 

Token listrik gratis PLN bisa diakses melalui di www.pln.co.id atau WhatsApp.

Awalnya, pelanggan PLN dapat menikmati stimulus pembayaran listrik gratis dan diskon yang diberikan pemerintah selama tiga bulan, yakni mulai April, Mei, sampai Juni.

Namun, kini program ini diperpanjang hingga 6 bulan atau sampai September 2020, mendatang. 

Bantuan tersebut diberikan khusus kepada pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA subsidi.

Baca: Sebut Drakor sebagai Alasan Tarif Listrik Naik, Eddy Soeparno Sayangkan Pernyataan PLN

Khusus untuk bisnis dan industri kecil, pemerintah membebaskan tarif listrik bagi pelanggan golongan bisnis skala kecil (B1) 450 VA dan industri kecil (I1) 450 VA selama enam bulan, mulai Mei hingga Oktober 2020.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan stimulus untuk menekan dampak Covid-19 yang menjadi pandemi global.

Berita Rekomendasi

Lalu, bagaimana cara mendapatkannya?

Ada dua cara yang diberikan PLN untuk mendapat stimulus pembayaran tagihan listrik dari pemerintah.

Yakni, melalui pesan WhatsApp atau akses laman resmi (website) PLN.

1. Via WhatsApp

- Ketik pesan di nomor WhatsApp PLN: 08122123123.

- Kemudian, akan muncul balasan otomatis dari PLN yang berbunyi seperti berikut ini.

"Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Basis Data Terpadu TNP2K).

Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19

Bagikan info ini ke teman dan keluargamu

https://wa.me/628122123123

Mari saling melindungi dari virus corona dengan tetap melakukan anjuran physical distancing

Hotline PLN (Kode Area) 123"

- Lanjutkan mengetik kode 1.

- Kemudian, PLN akan memintamu untuk menuliskan ID pelanggan atau nomor kWh meteran.

- Jika ID meteran memenuhi syarat, maka akan mendapatkan token listrik dan bisa langsung digunakan.

- Namun, jika ID meteran listrikmu tidak memenuhi syarat maka akan mendapatkan balasan seperti berikut ini:

"Mohon maaf token kompensasi saat ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA Bersubsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)."

2. Via Website: www.pln.co.id

- Buka laman www.pln.co.id.

Setelah membuka laman resmi PLN, kemudian diarahkan ke situs layanan.pln.co.id.

- Masuk ke menu 'pelanggan'

- Pilihlah 'Stimulus Covid-19'

- Masukkan ID pelanggan/nomor meteran di kolom yang tersedia.

- Kemudian, akan muncul token listrik gratis di layar.

- Token listrik gratis tersebut bisa langsung digunakan.

- Masukkan kode token listrik sesuai ID pelanggan yang didaftarkan tadi.

Baca: PLN Diminta Aktifkan Kembali Listrik Pelanggan yang Diputus Sementara

Di setiap bulannya, warga harus selalu login kembali atau mengulang kembali dengan cara yang sama untuk mendapatkan listrik gratis dan token diskon 50 persen.

Tutorial Klaim Token Listrik Gratis PLN via WhatsApp, Langsung Berhasil!
Tutorial Klaim Token Listrik Gratis PLN via WhatsApp, Langsung Berhasil! (Tangkap layar WhatsApp)

Cara bedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:

RI/900 VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.

RIM/900 VA, Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.

(Tribunnews.com/ Chrysnha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas