Djoko Tjandra Diduga Ajukan PK ke PN Jaksel dengan KTP Baru
Alamat itu, menurut informasi yang didapatnya, cocok dengan alamat yang dituliskan dalam permohonan PK Djoko Tjandra.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menduga buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan data KTP yang baru dicetak pada 8 Juni 2020.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, rekam data dan cetak e-KTP dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan yang beralamat di Jalan Simprug Golf I, Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama.
Alamat itu, menurut informasi yang didapatnya, cocok dengan alamat yang dituliskan dalam permohonan PK Djoko Tjandra.
Seharusnya, menurut Boyamin, Djoko Tjandra tidak bisa mencetak e-KTP dengan identitas Warga Negara Indonesia (WNI) dikarenakan yang bersangkutan telah menjadi warga negara Papua Nugini dalam bentuk memiliki paspor negara tersebut.
"Berdasarkan Pasal 23 Ayat (8) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan hilang apabila memiliki paspor negara lain," kata Boyamin dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Senin (6/7/2020).
Baca: Hari Ini Pengacara Djoko Tjandra Dilaporkan ke Polisi, Dituding Sembunyikan Buronan Negara
Berdasarkan hal di atas, Boyamin menyatakan semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Djoko Tjandra.
Selain itu, Boyamin menambahkan bahwa pihaknya juga akan melaporkan Dinas Dukcapil DKI Jakarta ke Ombudsman RI terkait sengkarut sistem kependudukan Djoko Tjandra.
"Atas dasar sengkarut sistem kependudukan yang menjadikan Joko S Tjandra dapat merekam data dan memperoleh KTP-elektronik, maka Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta akan diadukan ke Ombusdman pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2020 bersamaan aduan terhadap Dirjen Imigrasi atas lolosnya Joko S Tjandra keluar-masuk Indonesia," katanya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana PK Djoko Tjandra, Senin (6/7/2020).
Permohonan PK yang dilayangkan Djoko membuat heboh publik lantaran status yang bersangkutan adalah buronan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui intelijen Kejaksaan lemah sehingga tak berhasil menangkap Djoko yang berada di DKI Jakarta untuk mendaftarkan PK.
Hanya saja, ia telah memerintahkan kepada jajarannya untuk menangkap Djoko jika hadir di sidang PK.
"Pada hari ini beliau [Djoko] mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan insyaallah sudah saya perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020).