Erick Thohir Dinilai Butuh Waktu Menata BUMN
Sampai sejauh ini, kinerja Erick dinilai menunjukkan sikap profesional dan tegas dalam mengambil kebijakan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepak terjang Mentri BUMN Erick Tohir masih terus menjadi sorotan hingga saat ini.
Sampai sejauh ini, kinerja Erick dinilai menunjukkan sikap profesional dan tegas dalam mengambil kebijakan.
Untuk itu, banyak pihak berharap kepada Erick untuk tetap survive di masa wabah Covid-19.
"Erick butuh waktu untuk menata BUMN seluas luasnya," kata Ketua dewan pakar Indonesia Maju Institut (IMI) HM Lukman Edi di Jakarta, Senin (6/7/2020).
Baca: Pimpinan DPR Panggil Komisi VII DPR Soal Minta Pelibatan CSR BUMN, Ini Hasilnya
Menurutnya, kebijakan Erick yang memasukkan 22 anggota aktif dari unsur Polri atau TNI ke jajaran komisaris di perusahaan plat merah masih dalam koridor mengedepankan profesionalitas.
Oleh sebab itu, Lukman menyebut ada sangkut pautnya dengan wacana kembali dwi fungsi ABRI seperti masa orde baru.
"Isu ini sama sekali ahistoris dan mengada-ada. Terhapusnya Dwi Fungsi ABRI ditandai dengan berpisahnya TNI dan POLRI. Selain itu, masing-masing diatur dengan UU yang berbeda, TNI sebagai kekuatan militer untuk menjaga kedaulatan negara, sementara POLRI menjadi kekuatan sipil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Jadi kalau Polisi banyak mengisi jabatan sipil, seharusnya tidak dipermasalahkan lagi," ujar pria yang kerap disapa LE ini.
Baca: Menteri BUMN Erick Thohir Temukan 53 Kasus Korupsi di Perusahaan BUMN
Lebih lanjut LE menjelaskan, dihapusnya dwi fungsi ABRI menegaskan TNI tidak boleh masuk dalam wilayah politik praktis.
Berbeda dengan masa orde baru yang memposisikan militer dalam Fraksi ABRI dalam DPR, "Pada saat itu ABRI, bisa jadi anggota DPR, DPRD dan secara sistematis ada representasinya di Kepala Daerah (Bupati/Gubernur). Sekarang jabatan politik praktis tersebut harus melalui partai politik sebagai simbol supremasi sipil," terangnya.
Menurut Mantan Ketua RUU pemilu ini, peran para anggota kepolisian dan militer di BUMN tidak menyalahi konsep trias politika yang membagi kekuasan negara pada tiga elemen, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Ketiganya tidak boleh campur aduk, tetapi tetap ada check and balances. Legislatiflah yang dianggap sebagai simbol supremasi sipil, untuk mewakili kekuatan rakyat itu sendiri," LE menambahkan.