KPK Periksa Mantan Direktur Keuangan PT Dirgantara Indonesia
Nilai kerugian negara itu berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017 terkait penjualan dan pemasaran pesawat terbang dan helikopter.
Pengusutan dilakukan dengan cara memeriksa empat saksi untuk mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso, Senin (6/7/2020).
Mereka antara lain, mantan Direktur Keuangan dan Administrasi PT DI Hermawan Hadi Mulyana, Manager Penagihan PT DI Achmad Azar, serta mantan Manager Wilayah Pemasaran dan Penjualan Aircraft Service PT DI Sumarno.
"Ketiga saksi diperiksa untuk tersangka BS [Budi Santoso]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca: KPK Sita Sejumlah Uang dari Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia
Baca: KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT DI bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani sebagai tersangka.
KPK menduga Budi dan Irzal bersama sejumlah pihak telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 205, 3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekira Rp 300 miliar terkait kasus tersebut.
Nilai kerugian negara itu berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran dari tahun 2008 hingga 2018.
Padahal, keenam perusahaan tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (Persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja sama mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung.
Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia (Persero), pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.
Budi Santoso selanjutnya memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra/keagenan.