PP Muhammadiyah: Tidak Ditariknya RUU HIP dari Prolegnas Bisa Picu Konflik Horizontal
DPR sendiri belum mencabut atau menarik RUU HIP karena belum adanya surat Presiden yang berisi tanggapan resmi pemerintah
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) telah ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020 oleh DPR RI.
Namun, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) bukan salah satu RUU yang ditarik.
Terkait hal itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan tidak ditariknya RUU HIP dapat memicu konflik horizontal.
Baca: PA 212: Kami Minta Pengusul RUU HIP Diseret ke Ranah Hukum
Baca: FPI: Jika RUU HIP Tak Dibatalkan, Massa Akan Kembali dalam Jumlah Lebih Besar
"Akibat sikap DPR dan pemerintah yang terkesan mengulur waktu, banyak elemen masyarakat yang turun ke jalan. Kalau ini dibiarkan dapat memicu terjadinya konflik horizontal," ujar Abdul Mu'ti, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (6/7/2020).
Menurutnya DPR sendiri belum mencabut atau menarik RUU HIP karena belum adanya surat Presiden yang berisi tanggapan resmi pemerintah terhadap RUU HIP.
Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan pemerintah menunda RUU tersebut, kata dia, tidak bisa menjadi dasar pengambilan keputusan.
"Selain itu sekarang ini sepertinya sedang ada lobi-lobi dari BPIP, Pemerintah, dan PDIP untuk mengusulkan RUU baru pengganti RUU HIP," ungkap Abdul Mu'ti.
Oleh karenanya, demi menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat terutama dalam mengatasi pandemi Covid-19, Abdul Mu'ti meminta DPR untuk memahami suasana psikologis masyarakat.
"Semua elemen masyarakat juga hendaknya menahan diri dan tidak melakukan aksi-aksi yang dapat memecah belah kerukunan dan persatuan bangsa," tandasnya.