Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Sebut Putusan MA Bukan Soal Menang Atau Tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019

Menurut Didik, Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa kontestasi pemilihan presiden (Pilpres).

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Demokrat Sebut Putusan MA Bukan Soal Menang Atau Tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019
Tangkap layar channel YouTube KOMPASTV
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menilai putusan Mahkamah Agung (MA) No. 44 P/HUM/2019 tidak menggugurkan kemenangan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, putusan MA tersebut hanya menguji secara materil Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019, apakah secara normatif bertentangan dengan UU di atasnya atau tidak.

Baca: Yusril Ihza: Tidak Mungkin Pilpres Diulang-ulang Jika Hanya Diikuti Dua Paslon

"Putusan tersebut tidak masuk dalam posisi menang atau tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 yang telah diputus oleh MK sesuai kewenangannya," kata Didik saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Menurut Didik, Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa kontestasi pemilihan presiden (Pilpres).

Sehingga, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2019 yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf setelah menolak semua Prabowo-Sandiaga, sudah final dan mengikat.

Baca: Politikus Gerindra Sebut Putusan MA Tidak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019

"Jadi Putusan MA itu bersifat prospektif atau berlaku ke depan sejak tanggal diputuskan. Putusan MA tidak berlaku retroaktif atau surut ke belakang," papar Didik.

Berita Rekomendasi

Dalam putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 dan diunggah pada 3 Juli 2020 lalu, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1.

MA mengabulkan permohonan uji materiil (judicial review) Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Adapun, gugatan ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan kawan-kawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas