Kemenhub: Aturan Keselamatan Bersepeda Rampung Bulan Ini
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, menargetkan aturan keselamatan saat bersepeda rampung bulan ini.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, menargetkan aturan keselamatan saat bersepeda rampung bulan ini.
Ia mengatakan, saat ini jumlah masyarakat yang menggunakan sepeda khususnya ketika masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melonjak.
"Kami sedang melakukan kajian terkait aturan keselamtan saat bersepeda, sehingga warga punya landasan hukum saat berkegiatan menggunakan sepeda," ucap Budi Setiyadi saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2020).
Baca: Mahfud MD Minta Bea Cukai Tuntaskan Kasus Harley Davidson dan Sepeda Brompton Ari Askhara
Budi Setyadi mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan harmonisasi pertama dengan komunitas dan asosiasi pengusaha sepeda.
"Adanya aturan terkait bersepeda ini bertujuan agar masyarakat mendapat perlindungan keselamatan saat bersepeda," kata Budi.
Dalam aturan tersebut pihaknya tidak membicarakan mengenai sanksi bagi para pesepeda.
Baca: Kisah WNI Berburu Sepeda Brompton di London, Selama Pandemi Covid-19 Hanya Boleh Beli Satu
"Kami hanya fokus terhadap tata cara penggunaan sepeda di lajur yang sesuai atau benar, dan nantinya aturan ini juga akan diuji publik ini sebelum ditetapkan," ujar Budi.
Melonjaknya pengguna sepeda, menurut Budi, sesuatu hal yang positif karena mengurangi emisi kendaraan di jalanan.
"Tetapi, keselamatan para pesepeda juga penting karena bukan tidak mungkin mereka mengalami kecelakaan bila tidak menggunakan jalur yang tersedia," kata Budi.