Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Siap Jika Kejaksaan Meminta Bantuan untuk Melakukan Penangkapan Djoko Tjandra

Pihak kepolisian bersedia jika Kejaksaan meminta bantuan untuk melakukan penangkapan Djoko Tjandra.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mabes Polri Siap Jika Kejaksaan Meminta Bantuan untuk Melakukan Penangkapan Djoko Tjandra
ist
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas besar (Mabes) Polri menanggapi proses pencarian buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra yang dikabarkan berada di Indonesia sejak 3 bulan yang lalu.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan pihak kepolisian berkomitmen untuk membantu proses pencarian Djoko Tjandra. Dia menyebut selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI.

"Tentunya kita kan sudah tukar menukar informasi ya," kata Argo kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Argo mengatakan pihak kepolisian bersedia jika Kejaksaan meminta bantuan untuk melakukan penangkapan Djoko Tjandra. Namun sejauh ini, pihaknya belum mendapatkan informasi keberadaan buronan tersebut.

Baca: Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Dugaan Maladministrasi Sejumlah Lembaga Terkait Djoko Tjandra

Baca: Cerita Lurah Grogol: Djoko Tjandra Datang Pakai Jas Sebelum Pelayanan Dibuka, Ditemani 3 Orang

"Misalnya dari kejaksaan itu meminta bantuan untuk melakukan penangkapan. Seandainya, ada tersangka yang diminta penangkapan ya kita akan membantu juga apa yang diminta kejaksaan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra, Andi Putra, membenarkan kliennya ada di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Bahkan pada 8 Juni 2020 Andi bertemu dengan buronan Kejaksaan Agung itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) pada tanggal 8 Juni. Dimana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh pak Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Andi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).

Andi mengatakan tak ada maksud lain dari pertemuannya dengan Joko. Tujuannya hanya menemani mendaftar PK kasusnya.

Andi mengaku tak mengetahui kabar kliennya sudah tiga bulan di Indonesia. Dia juga tak mengetahui jalur masuknya Joko ke Indonesia.

"Intinya kami bertemu dengan beliau tuh pada saat beliau sudah ada di Indonesia. Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana masuk ke Indonesia," kata Andi.

Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.

Suasana rumah tersangka kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra di Jl Simprug Golf I No 89, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kamis (2/7/2020). Terlihat rumah mewah dua lantai bercat putih krem ini hanya ditunggui oleh dua orang satpam dan sedang dalam tahap renovasi.Tribunnews/Jeprima
Suasana rumah tersangka kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra di Jl Simprug Golf I No 89, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kamis (2/7/2020). Terlihat rumah mewah dua lantai bercat putih krem ini hanya ditunggui oleh dua orang satpam dan sedang dalam tahap renovasi.Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas