Mantan Kepala BNN: Tepat Kapolda Sumsel Rehabilitasi 240 Anggotanya Karena Penyalahgunaan Narkoba
Sebanyak 240 anggota polisi yang betugas di lingkup wilayah hukum Sumatera Selatan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
Karena itu dia menilai tepat langkah Kapolda Sumsel mengambil langkah rehabilitasi untuk menyembuhkan 240 anggotanya.
240 Anggota polisi Direhalitasi
Sebanyak 240 anggota polisi yang betugas di lingkup wilayah hukum Sumatera Selatan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut diketahui setelah 240 anggota itu mengirimkan surat "pengakuan dosa" yang diminta langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri pada 15 Juni 2020 lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi mengatakan, 240 anggota yang telah mengirimkan surat tersebut nantinya akan didata untuk menjalani proses rehabilitasi
Diharapkan mereka dapat sembuh dan dapat kembali bekerja secara produktif.
"Sebelumnya Kapolda menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar membuat surat pengakuan dosa secara sadar, siapa saja yang terlibat narkoba. Namun, untuk yang tidak membuat akan diberikan tindakan tegas jika nanti tertangkap. Sejauh ini ada 240 anggota yang mengirimkan surat pengakuan dosa," kata Supriadi saat dihubungi, Senin (6/7/2020).
Supriadi menjelaskan, rehabilitasi tidak hanya untuk fisik.
Namun, rehabilitasi juga untuk pemulihan mental para anggota polisi yang terlibat dalam dunia narkotika.
Program "pengakuan dosa" ini adalah salah satu cara untuk memberantas narkoba yang telah masuk ke dalam institusi Polri.
"Bahkan baru-baru ini sudah 8 anggota yang dipecat karena narkoba. Pengakuan dosa ini salah satu terobosan Kapolda Sumsel dalam rangka HUT Bhayangkara kemarin," kata Supriadi.
Supriadi mengimbau agar seluruh anggota kepolisian menghindari penyalahgunaan narkoba dan dapat bekerja memberikan pelayanan yang baik kepada masyrakat.
"Dalam waktu dekat, kita akan rehabilitasi 240 anggota yang terjerat narkoba ini," ujar Supriadi.