Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kepala BNN: Tepat Kapolda Sumsel Rehabilitasi 240 Anggotanya Karena Penyalahgunaan Narkoba

Sebanyak 240 anggota polisi yang betugas di lingkup wilayah hukum Sumatera Selatan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Kepala BNN: Tepat Kapolda Sumsel Rehabilitasi 240 Anggotanya Karena Penyalahgunaan Narkoba
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Mantan Kepala BNN Anang Iskandar di Graha Bhakti Pemasyarakatan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar mengapresiasi langkah Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri merehabilitasi 240 anggota polisi di lingkup wilayah hukum Sumatera Selatan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Sebanyak 240 anggota polisi yang betugas di lingkup wilayah hukum Sumatera Selatan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut diketahui setelah 240 anggota itu mengirimkan surat "pengakuan dosa" yang diminta langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri pada 15 Juni 2020 lalu.

"Ini hal yang positif, proses pembelajaran yang baik bagi masyarakat. Kalau polisinya direhabilitasi, nah masyarakatnya juga seharusnya direhabilitasi," ujar Anang Iskandar dalam Liputan6#sharingsession: Zat Baru Narkoba dan Bahayanya, disiarkan langsung di vidio.com, Rabu (8/7/2020).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dia menjelaskan, menjamin penyalahguna untuk direhabilitasi.

"UU menjamin peyalahguna narkoba direhabilitasi. Berdasarkan pasal 103, rehabilitasi itu adalah hukuman," jelas mantan Kabareskrim itu.

Baca: 240 Anggota Polisi di Sumsel Akui Gunakan Narkoba, Terbongkar dengan Metode Surat Ini

Apalagi kata dia, penyalahguna narkoba itu adalah korban. Sehingga UU menegaskan, pengedar lah yang diganjar hukuman pidana penjara.

Berita Rekomendasi

"Misi UU itu memberantas pengedar, menghukum berat pengedar. Melindungi penyalahguna untuk disembuhkan," jelasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, UU menjamin penyalahguna mendapatkan kewajiban rehabilitasi, melalui dua cara. Pertama wajib lapor.

"Kalau merasa menggunakan narkotika dan sudah kecanduan, itu lebih bagus lapor ke institusi wajib lapor. Ini prioritas dan mereka tidak dituntut pidana. " paparnya.

Yang kedua, kata dia, melalui putusan hakim.

"Jadi penyalahguna kalau bermasalah hukum dan dibawa ke pengadilan, hakim punya kewajiban untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi," tegasnya.

Dia tegaskan pula, penyalahguna narkoba itu adalah orang sakit.

"Kalau disembuhkan, maka mereka sembuh kembali. Sehingga mereka masih pantas menjadi polisi," ucapnya.

Karena itu dia menilai tepat langkah Kapolda Sumsel mengambil langkah rehabilitasi untuk menyembuhkan 240 anggotanya.

240 Anggota polisi Direhalitasi

Sebanyak 240 anggota polisi yang betugas di lingkup wilayah hukum Sumatera Selatan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut diketahui setelah 240 anggota itu mengirimkan surat "pengakuan dosa" yang diminta langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri pada 15 Juni 2020 lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi mengatakan, 240 anggota yang telah mengirimkan surat tersebut nantinya akan didata untuk menjalani proses rehabilitasi

Diharapkan mereka dapat sembuh dan dapat kembali bekerja secara produktif.

"Sebelumnya Kapolda menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar membuat surat pengakuan dosa secara sadar, siapa saja yang terlibat narkoba. Namun, untuk yang tidak membuat akan diberikan tindakan tegas jika nanti tertangkap. Sejauh ini ada 240 anggota yang mengirimkan surat pengakuan dosa," kata Supriadi saat dihubungi, Senin (6/7/2020).

Supriadi menjelaskan, rehabilitasi tidak hanya untuk fisik.

Namun, rehabilitasi juga untuk pemulihan mental para anggota polisi yang terlibat dalam dunia narkotika.

Program "pengakuan dosa" ini adalah salah satu cara untuk memberantas narkoba yang telah masuk ke dalam institusi Polri.

"Bahkan baru-baru ini sudah 8 anggota yang dipecat karena narkoba. Pengakuan dosa ini salah satu terobosan Kapolda Sumsel dalam rangka HUT Bhayangkara kemarin," kata Supriadi.

Supriadi mengimbau agar seluruh anggota kepolisian menghindari penyalahgunaan narkoba dan dapat bekerja memberikan pelayanan yang baik kepada masyrakat.

"Dalam waktu dekat, kita akan rehabilitasi 240 anggota yang terjerat narkoba ini," ujar Supriadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas