Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Pegawai Jika Ada Lembaga Negara Dibubarkan

Pemerintah berencana membubarkan beberapa lembaga maupun komisi negara yang dinilai tidak produktif.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Pegawai Jika Ada Lembaga Negara Dibubarkan
Istimewa
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana membubarkan beberapa lembaga maupun komisi negara yang dinilai tidak produktif. 

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, pemerintah perlu melakukan kajian kompetensi dengan analisa jabatan agar putusan yang diambil mengenai perampingan atau pembubaran lembaga negara berdasarkan kajian yang komprehensif.

"MPR juga mendorong Kemenpan-RB untuk mempertimbangkan nasib pegawai yang lembaga tempatnya bekerja dilakukan perampingan, mengingat kondisi saat ini cukup berat ditengah pademi Covid-19," ujar Bamsoet, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Menurut Bamsoet, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) harus memiliki parameter untuk menentukan lembaga yang dapat dibubarkan atau digabungkan. 

"Kemenpan-RB juga perlu memberikan kesempatan kepada pimpinan 96 lembaga negara yang dianggap kinerjanya tidak maksimal, untuk menjelaskan kondisi sebenarnya agar putusan yang diambil dapat diterima semua pihak," papar Bamsoet. 

Baca: Banyak Penyelenggara Meninggal, Tommy Soeharto Sebut Pemilu 2019 Tak Demokratis

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebut ada banyak lembaga negara yang patut dipertimbangkan untuk dibubarkan. 

"Memang banyak untuk dipertimbangkan untuk dihapuskan," kata Tjahjo saat rapat dengan Komisi II DPR, komplek parlemen, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, Tjahjo tidak menyebut lembaga apa yang berpotensi untuk dihapus. Ia hanya memaparkan, jumlah lembaga atau komisi negara yang ada saat ini sebanyak 96 instansi.

Tjahjo menyebut, lembaga tersebut dibentuk ada yang melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden (Perpres), dan undang-undang. 

"Ini harus diclearkan, tapi kalau yang undang-undang harus revisi undang-undang," ucap Tjahjo.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas