Pengamat: RUU PIP Jadi Payung Hukum BPIP Untuk Perkuat Pancasila
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan nilai yang harus diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Malvyandie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Pancaila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menyatakan pembentukan Rancangan Undang Undang (RUU) Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) sebagai payung hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk memperkuat Pancasila.
Bayu mengatakan, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan nilai yang harus diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karenanya, perlu pembinaan atau kegiatan untuk menanamkan serta menjaga nilai-nilai Pancasila agar ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat, di dalamnya termasuk pejabat negara.
Baca: Presiden Jokowi Ingin BPIP Diatur UU Bukan Perpres
Selama ini, lanjut Budi, pengaturan mengenai pembinaan ideologi Pancasila diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP.
Menurut Budi, penting untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi BPIP sebagai lembaga yang bertugas melaksanakan pembinaan serta penguatan Pancasila sebagai ideologi negara.
"Jadi ada peluang pengaturannya ditingkatkan menjadi Undang Undang," kata Budi, Rabu (8/7/2020).
Baca: Bertemu Pimpinan MPR RI, Alumni PMII Dukung BPIP Diatur Dalam Undang-Undang
Bila nantinya BPIP memiliki payung hukum berupa UU PIP, Bayu menekankan agar tidak ada upaya untuk memberikan tafsir tunggal terhadap nilai-nilai Pancasila yang telah disepakati rumusannya oleh para pendiri bangsa.
Baginya, Pancasila sudah final.
Sementara kegiatan pembinaannya harus dilakukan secara berkesinambungan.
Lazim dilakukan
Beberapa waktu lalu, Pengamat Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr Agus Riewanto juga mendukung pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) diatur dalam Undang-undang (UU).
Hal itu disampaikan Agus dalam Webinar Urgensitas Pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dalam Undang-Undang yang diselenggarakan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UNS, pekan lalu.
Baca: Bamsoet: PBNU Minta RUU HIP Dihentikan dan Usul agar BPIP Diberi Payung Hukum Yang Lebih Jelas
Agus mengungkapkan diaturnya PIP dalam UU adalah langkah yang tepat.
"Karena selama ini dalam praktik ketatanegaraan pengaturan lembaga-lembaga pembinaan telah lazim dilakukan melalui UU," ujar Agus.
"Seperti Pembinaan Pramuka, Pembinaan Perpustakaan dan Pembinaan Kearsipanan Nasional," imbuhnya.