Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bobol BNI Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa Kerja Sama dengan Sederet Orang Berikut Ini

Maria Pauline Lumowa dan 16 tersangka lainnya melakukan pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 Triliun pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Bobol BNI Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa Kerja Sama dengan Sederet Orang Berikut Ini
Istimewa
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia. Maria Pauline Lumowa dan 16 tersangka lainnya melakukan pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 Triliun pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. 

TRIBUNNEWS.COM - Maria Pauline Lumowa bekerja sama dengan sejumlah orang dalam membobol Bank BNI senilai Rp 1,7 Triliun.

Kasus yang membuat Maria menjadi buron selama 17 tahun ini melibatkan pejabat dan staf BNI, serta menyeret petinggi Polri.

Sebelum Maria ditangkap pada 2019 lalu, para pelaku pembobolan Bank BNI lainnya telah lebih dulu diciduk dan disidang.

Kasus pembobolan Bank BNI ini diketahui terjadi pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Maria Pauline Lumowa bersama Adrian Waworuntu merupakan pemilik PT Gramarindo Group.

Baca: KRONOLOGI Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun yang Buron 17 Tahun

Baca: Foto-foto Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Pulang ke Indonesia, Pakai Baju Tahanan dan Diborgol

Saat itu Bank BNI memberikan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group.

Nominal tersebut setara Rp 1,7 triliun dengan kurs waktu itu.

Berita Rekomendasi

Bantuan yang didapat PT Gramarindo Group diduga melibatkan orang dalam.

Pasalnya, Bank BNI menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp.

Di mana, keempat bank itu bukanlah bank korespondensi BNI.

Baru pada Juni 2003, pihak Bank BNI curiga pada transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan penyelidikan.

Hasilnya, Bank BNI mendapati perusahaan milik Maria dan Adrian tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif inipun dilaporkan ke Mabes Polri.

Sayang, Maria sudah terbang ke Singapura pada September 2003.

Tepat satu bulan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri.

Baca: Buron 17 Tahun, Ini Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa, Pelaku Pembobolan Bank BNI senilai 1,7 Triliun

Baca: Kronologi Kaburnya Maria Pauline Pembobol BNI Rp 1,7 T, Kerap Bolak-balik Singapura-Belanda

Mengutip KompasTV, tersangka lainnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Adrian Waworuntu yang sempat menjadi buron selama satu setegah bulan, ditangkap di Sumatera Utara pada 22 Oktober 2004.

Ia dipidana sebagai dalang kasus pembobolan BNI yang dilakukan 16 pelaku.

Karena itu, Adrian divonis penjara seumur hidup dan diwajibkan membayar denda Rp 1 Miliar, serta mengembalikan uang negara senilai Rp 300 Miliar.

Sebelum Adrian, ada delapan orang lainnya yang telah menjalani hukuman terkait kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 Triliun.

Berikut daftarnya:

1. Direktur Utama PT Sagared Team, Ollah A Agam (15 tahun penjara)

2. Direktur Utama PT Magnetique Usaha Esa, Adrian P Lumowa (15 tahun penjara)

3. Mantan Pejabat Sementara Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru, Nirwan Ali (8 tahun penjara)

4. Mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru, Edy Santoso (Seumur hidup)

Baca: Buron 17 Tahun, Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Pulang ke Indonesia Siang Ini

Baca: Siapa Maria Pauline Lumowa? Pembobol BNI yang Kini Ditangkap, Kasusnya Pernah Seret Petinggi Polri

5. Staf BNI, Koesadiyuwono (16 tahun penjara)

6. Staf BNI, Titik Pristiwanti (8 tahun penjara)

7. Staf BNU, Richard Kountul (10 tahun penjara)

8. Staf BNI, Aprilia Widarta (15 tahun penjara)

Selain nama-nama di atas, kasus pembobolan Bank BNI yang dilakukan Maria Pauline Lumowa diketahui juga menyeret petinggi Polri.

Mengutip Kontan.co.id, Komjen Pol Suyitno Landung disebut-sebut menerima suap mobil, sementara Brigjen Pol Samuel Ismoko mendapat cek dari kolega Maria, Adrian Waworuntu.

Tak hanya itu, Hakim Ibrahim diketahui juga ikut terseret kasus Maria.

Ia ditangkap KPK sesaat setelah menerima tas plastik berisi uang Rp 300 juta.

Dijadwalkan Tiba Kamis, 9 Juli 2020

Setelah menjadi buron selama 17 tahun, Maria Pauline Lumowa, pelaku pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp 1,7 triliun akhirnya diekstradisi ke Indonesia.

Baca: Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa Diekstradisi dari Serbia, Dijadwalkan Tiba di Indonesia Siang Ini

Baca: Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Ditangkap Interpol pada 2019

Sesuai jadwal, Maria Pauline Lumowa diperkirakan tiba di Indonesia dari Serbia pada Kamis (9/7/2020) hari ini.

Ekstradisi Maria dari Serbia ke Indonesia ini tak lepas dari upaya kunjungan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," ujar Yasonna, Rabu (8/7/2020), dilansir Kompas.com.

Yasonna menjelaskan, penangkapan Maria Pauline Lumowa tersebut berdasarkan red notice Interpol yang terbit 22 Desember 2003.

Karenanya, atas penangkapan itu, pemerintah bereaksi cepat menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Tak hanya itu, pemerintah juga meminta percepatan proses ekstradisi terhadap Maria.

Sebelum diekstradisi, Maria ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikolas Tesla pada 16 Juli 2019.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Ardito Ramadhan, KompasTV, Kontan.co.id/ Denny Riady)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas