Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jabar 2020 di ppdb.disdik.jabarprov.go.id, Berikut Caranya
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jabar 2020 di ppdb.disdik.jabarprov.go.id, berikut ketentuan Daftar Ulang bagi Peserta didik yang diterima
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Panitian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2020 telah mengumumkan hasil seleksi tahap kedua.
Pengumuman PPDB Jabar 2020 dapat dilihat di ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Pengumuman PPDB Jabar 2020 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB ini dilaksanakan pada Rabu (8/7/2020) pukul 14.00 WIB.
"Selamat siang #wargiDisdikJabar, hari ini pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 tahap kedua dibuka."
"Pengumuman akan dibuka mulai pukul 14.00 WIB di laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id. di kanan atas terdapat menu hasil seleksi," tulis akun Instagram disdikjabar pada keterangan postingan, Rabu (8/7/2020).
Baca: Panitia PPDB Online SMA dan SMK Sumbar Sinyalir Ada Pemalsuan Dokumen Calon Peserta Didik
Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jabar 2020
Berikut cara melihat pengumuman PPDB Jabar 2020 secara online sebagaimana Tribunnews.com praktikkan di ppdb.disdik.jabarprov.go.id:
- Akses ppdb.disdik.jabarprov.go.id
- Pilih 'Hasil Seleksi', sebelah kanan atas
- Pilih 'SMA, SMK, SLB' sesuai jenjang yang didaftar
- Pilih Kota
- Pilih jenis sekolah (Negeri/Swasta/tampilkan semua)
- Ketik sekolah tujuan, atau pilih sekolah tujuan pada daftar yang muncul
- Pilih 'Lihat Hasil Seleksi'
- Selanjutnya pilih jalur
- Akan muncul daftar nama peserta didik yang diterima
Baca: Cara Lihat Pengumuman Hasil PPDB Jakarta 2020 Tahap Akhir, Akses ppdb.jakarta.go.id dan Cek Namamu
Dikutip dari Petunjuk Teknis PPDB SMA, SMK, SLB 2020 di Provinsi Jawa Barat nomor 422/5794-set.disdik, penyelenggaraan PPDB Jabar 2020 berdasarkan lima prinsip.
Kelima prinsip tersebut yakni:
- Nondiskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi), kecuali satuan pendidikan yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu
- Obyektif, artinya PPDB diselenggarakan berdasarkan aturan yang ditetapkan
- Transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh orang tua Calon Peserta Didik baru termasuk masyarakat
- Akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak
sesuai kewenangannya
- Berkeadilan, artinya tidak memihak pada kepentingan dari kelompok apapun.
Selain itu, Calon Peserta Didik yang mendaftar tidak dipungut biaya pendaftaran.
Pembiayaan PPDB Jabar 2020 pada tingkat provinsi dan cabang dinas dibebankan pada Anggaran Pendapatkan Belanja Daerah.
Sementara pada satuan pendidikan dibebankan pada anggaran Bantuan Operasional Satuan pendidikan (BOS).
Baca: Anaknya Tak Lolos PPDB, Ratusan Wali Murid Cegat Mobil Kepala Dinas Pendidikan Padang
Daftar Ulang
Daftar ulang PPDB tahap kedua dilaksanakan di sekolah tujuan pada Kamis (9/7/2020) dan Jumat (10/7/2020).
1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
2. Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.
3. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
a. menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);
b. menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);
c. membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
d. menunjukkan dokumen persyaratan asli.
Baca: Komisi X DPR Tawarkan Konsep SAU Cegah Kisruh PPDB Berkepanjangan
Sementara terkait jalur PPDB pada SMA, berbeda dengan SMK dan SLB.
Perbedaan tersebut yakni:
1. Jalur PPDB pada SMA terdiri dari: jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/anak guru, dan jalur prestasi;
2. Jalur PPDB pada SMK terdiri dari: jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali;
3. PPDB pada SLB tidak berdasarkan jalur, namun memperhatikan kesesuaian kebutuhan khusus Calon Peserta Didik berdasarkan hasil diagnosa, dengan SLB.
Informasi lebih lengkap silahkan download JUKNIS PPDB Tahun 2020 Jawa Barat di sini.
(Tribunnews.com/Fajar)