Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Minta Pemerintah Tata Kebijakan Kirim ABK Indonesia ke Kapal Asing

DPR meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan pengiriman anak buah kapal (ABK) asal Indonesia ke kapal berbendera asing.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in DPR Minta Pemerintah Tata Kebijakan Kirim ABK Indonesia ke Kapal Asing
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Anggota TNI AL dan Polisi menurunkan jenazah Warga Negara Indonesia (WNI), Hasan Afriadi yang menjadi anak buah kapal (ABK) Luang Huang Yuan Yu 118 di Dermaga Lanal Batam, Rabu (8/7/2020). Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polisi, Bakamla, KPLP dan Bea Cukai ini mengamankan dua kapal ikan berbendera China dengan nama lambung Luang Huang Yuan Yu 117 dan Luang Huang Yuan Yu 118 terkait tindak penganiyaan yang mengakibatkan dua ABK asal Indonesia meninggal dunia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan pengiriman anak buah kapal (ABK) asal Indonesia ke kapal berbendera asing.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Muchamad Nabil Haroen, seiring meninggalnya ABK bernama Hasan Afriandi asal Lampung di kapal Lu Huang Yuan Yu 118, karena perbudakan.

Seiring kembali terjadinya perbudakan ABK asal Indonesia yang mengakibatkan meninggal di kapal berbendera China.

Baca: 2 Kapal China Ditangkap di Perairan Kepulauan Riau, Simpan Mayat ABK Indonesia Dalam Freezer

"Pemerintah harus merapikan kebijakan terkait pasokan TKI atau ABK ke kapal-kapal asing," ujar Nabil kepada wartawan, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Selain itu, Nabil juga meminta pemerintah melakukan pemantauan dan punishment atau sanksi jika agen dan pemilik kapal melanggar aturan serta membahayakan nyawa.

Baca: Simpan Dua Jenazah ABK WNI di Dalam Freezer, Kapal Berbendera China Telah 7 Bulan Berlayar

"Kasus meninggalnya ABK asal Indonesia di kapal asing sudah sering kita dengar. Ke depan, jangan sampai ada korban lagi. Ini masalah serius yang harus jadi concern pemerintah," papar Nabil.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Nabil mengatakan, aparat penegak hukum harus melakukan investigasi secara komprehensif kasus perbudakan terhadap ABK di kapal berbendera asing.

"Ini merupakan tragedi dan tamparan besar. Pemerintah Indonesia harus menginvestigasi kasus ini, melalui kementerian dan lembaga terkait agar tuntas penyelesaian hukumnya, baik investigasi terhadap pemilik kapal, pola kerja, sekaligus juga agen di Indonesia yang menyalurkan," papar Nabil.

Baca: ABK WNI yang Ditemukan Tewas di Kapal Ikan China Diduga Jadi Korban Perbudakan

"Jangan sampai ada perbudakan modern (modern slavery), dengan korban para anak buah kapal dari Indonesia," sambung Nabil.

Diketahui, Kapal Ikan Asing Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 berbendera China telah ditangkap setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan seorang ABK kapal Warga Negara Indonesia (WNI) meninggal dunia.

Diketahui di dalam kapal itu, aparat gabungan menemukan dua mayat ABK WNI di dalam lemari pendingin (freezer).


Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman menyebut kapal tersebut diduga telah berlayar selama 7 bulan. Sejumlah rute negara pernah disinggahi oleh kapal tersebut.

"Kapal ini kurang lebih sudah berlayar selama 7 bulan bertolak dari Singapura ke Argentina dan begitu melewati perairan kita langsung dilakukan penyergapan dengan seluruh aparat yang ada di laut," kata Aris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas