Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Foto-foto Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Pulang ke Indonesia, Pakai Baju Tahanan dan Diborgol

Maria Pauline Lumowa terlihat mengenakan baju tahanan dan tangannya diborgol saat akan pulang ke Indonesia.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Foto-foto Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Pulang ke Indonesia, Pakai Baju Tahanan dan Diborgol
Kemenkumham for KOMPAS TV
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa (kanan), saat diinterogasi aparat hukum di Serbia, Rabu (8/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah menjadi buron selama 17 tahun, Maria Pauline Lumowa, pelaku pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp 1,7 triliun akhirnya diekstradisi ke Indonesia.

Sesuai jadwal, Maria Pauline Lumowa diperkirakan tiba di Indonesia dari Serbia pada Kamis (9/7/2020) hari ini.

Ekstradisi Maria dari Serbia ke Indonesia ini tak lepas dari upaya kunjungan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," ujar Yasonna, Rabu (8/7/2020), dilansir Kompas.com.

Sebelum diekstradisi, Maria ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikolas Tesla pada 16 Juli 2019.

Baca: KRONOLOGI Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun yang Buron 17 Tahun

Baca: Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa Diekstradisi dari Serbia, Dijadwalkan Tiba di Indonesia Siang Ini

Yasonna menjelaskan, penangkapan Maria Pauline Lumowa tersebut berdasarkan red notice Interpol yang terbit 22 Desember 2003.

Karenanya, atas penangkapan itu, pemerintah bereaksi cepat menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, pemerintah juga meminta percepatan proses ekstradisi terhadap Maria.

Saat kepulangannya menuju Indonesia, Maria terlihat mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri dan tangannya diborgol.

Berikut foto-foto kepulangan Maria ke Indonesia:

Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa (kanan), saat diinterogasi aparat hukum di Serbia, Rabu (8/7/2020).
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa (kanan), saat diinterogasi aparat hukum di Serbia, Rabu (8/7/2020). (Kemenkumham for KOMPAS TV)
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020).
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Kemenkumham for KOMPAS TV)
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020).
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Kemenkumham for KOMPAS TV)
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020).
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020). (Istimewa)
Buron pelaku pembobilan BNI Maria Pauline Lumowa mengenakan pakaian tahanan saat diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020).
Buron pelaku pembobilan BNI Maria Pauline Lumowa mengenakan pakaian tahanan saat diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020). (KOMPAS TV/Arsip Kemenkumham)

Baca: Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Ditangkap Interpol pada 2019

Baca: Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Diekstradisi dari Serbia setelah 17 Tahun Buron

Tersangka Maria Pauline Lumowa saat menaiki pesawat di Serbia untuk dipulangkan ke Indonesia, Rabu (8/7/2020). Pembobol BNI senilai Rp 1,7 triliun itu ditangkap setelah 17 tahun buron.
Tersangka Maria Pauline Lumowa saat menaiki pesawat di Serbia untuk dipulangkan ke Indonesia, Rabu (8/7/2020). Pembobol BNI senilai Rp 1,7 triliun itu ditangkap setelah 17 tahun buron. (Kemenkumham for KOMPAS TV)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buron pelaku pembobilan BNI Maria Pauline Lumowa yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buron pelaku pembobilan BNI Maria Pauline Lumowa yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020). (Dokumentasi/Humas Kemenkumham)

Sempat Ada Masalah

Meski begitu, upaya ekstradisi Maria Pauline Lumowa sempat mengalami masalah.

Mengutip Kompas.com, Yasonna mengatakan ada upaya hukum dari Maria untuk melepaskan diri dan sebuah negara Eropa ingin mencegah ekstradisi terwujud.

Meski begitu, Pemerintah Serbia tetap pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria ke Indonesia.

Terwujudnya ekstradisi Maria, kata Yasonna, tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara, juga karena komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi."

"Namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," terang Yasonna Laoly dalam siaran pers, Rabu (8/7/2020).

Tak hanya itu, ekstradisi Maria Pauline Lumowa ini juga dipengaruhi asas timbal balik.

Baca: Maria Pauline Lumowa Tersangka Pembobolan BNI Rp1,7 Triliun Buron 17 Tahun, Diekstradisi dari Serbia

Baca: Profil Maria Pauline Lumowa, Tersangka Pembobolan Bank BNI yang Kini Ditangkap Usia Buron 17 Tahun

Diketahui, sebelumnya Indonesia sempat memenuhi permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015 silam.

Kronologi Kasus Pembobolan BNI

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, kasus pembobolan BNI yang dilakukan Maria Pauline Lumowa ini berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Saat itu, BNI memberikan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group.

Nominal tersebut setara Rp 1,7 triliun dengan kurs waktu itu.

Diketahui, PT Gramarindo Group merupakan milik Maria dan Adrian Waworuntu.

Bantuan yang didapat PT Gramarindo Group diduga melibatkan orang dalam.

Pasalnya, BNI menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp.

Di mana, keempat bank itu bukanlah bank korespondensi BNI.

Baru pada Juni 2003, pihak BNI curiga pada transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan penyelidikan.

Baca: Yasonna Sukses Bawa Pulang Buronan Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia

Baca: Pakai Rompi Tahanan, Vina Pegawai Bank BUMN yang Gelapkan Uang Nasabah Miliaran Rupiah Tertunduk

Hasilnya, BNI mendapati perusahaan milik Maria dan Adrian tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif inipun dilaporkan ke Mabes Polri.

Sayang, Maria sudah terbang ke Singapura pada September 2003.

Tepat satu bulan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri.

Maria diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas