Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham Lacak Aset Tersangka Maria Lumowa di Luar Negeri

MPL diduga bersama-sama dengan Adrian Waworuntu melakukan tindak pidana membobol kas BNI cabang Kebayoran Baru dengan cara membuat Letter of Kredit

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenkumham Lacak Aset Tersangka Maria Lumowa di Luar Negeri
Tribunnews/Jeprima
Buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa saat dibawa menuju ke Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Upaya pengungkapan perkara pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru masih akan terus dilakukan setelah penangkapan Maria Pauline Lumowa alias MPL.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan penyidik Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Polri akan mengusut tuntas perkara itu dan menelusuri aliran dana hasil dari kejahatan yang diduga dilakukan MPL.

Baca: Operasi Senyap dan Lobi Tingkat Tinggi Dibalik Pemulangan Tersangka Maria Lumowa

“Kami ada tim yang akan mengejar. Proses harus dilakukan tidak boleh berhenti,” kata Yasonna, saat sesi jumpa pers di ruang VIP Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (9/7/2020).

MPL diduga bersama-sama dengan Adrian Waworuntu melakukan tindak pidana membobol kas BNI cabang Kebayoran Baru dengan cara membuat Letter of Kredit (L/C) fiktif.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buron pelaku pembobilan BNI Maria Pauline Lumowa yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buron pelaku pembobilan BNI Maria Pauline Lumowa yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020). (Dokumentasi/Humas Kemenkumham)

Kasus berawal pada Oktober 2002 ketika pihak BNI mengucurkan pinjaman USD 136 juta dan 56 juta Euro atau setara Rp 1,7 Triliun, kurs saat itu, kepada MPL dan Adrian, selaku pemilik PT Gramarindo Group.

Sejak Desember 2003, Maria menjadi buronan sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Selama 17 tahun, Maria melarikan diri ke sejumlah negara, seperti Singapura, Belanda, dan Serbia.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, Yasonna mengaku, akan melacak keberadaan aset diduga dari hasil kejahatan MPL ke sejumlah negara.  

“Kami akan melakukan aset recovery ada harta di negara lain,” ujar Yasonna.

Politisi PDI Perjuangan itu belum mengetahui total hasil kejahatan MPL.

Namun, dia memastikan, aparat penegak hukum, yaitu Polri dan Kejaksaan Agung melibatkan instansi terkait akan menghitung kerugian negara dari perkara tersebut.

“Kami melakukan pendekatan hukum sampai ke sana,” tambahnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas