KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Eks Kalapas Sukamiskin ke PN Bandung
KPK melimpahkan berkas perkara Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi, Rahadian Azhar, ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi, Rahadian Azhar, ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Rahadian merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.
"Selasa (7/7/2020) Tim JPU KPK yang diwakili Januar Dwi Nugroho dan Eko Wahyu Prayitno melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Rahadian Azhar ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).
Baca: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Mantan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda Ditahan di Lapas Sukamiskin
Baca: Kalapas Sukamiskin yang Usulkan Pembebasan Mantan Bendahara Demokrat Nazaruddin
Baca: KPK Dalami Pemberian Mobil Pajero Sport dari Dirut PT GKA ke Eks Kalapas Sukamiskin
Ali mengatakan penahanan Rahadian akan beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor.
"Dan selanjutnya Tim JPU akan menanti jadwal persidangan dari Majelis Hakim Tipikor PN Bandung," kata dia.
Selama proses persidangan, ujar Ali, Rahadian akan dititipkan penahanannya di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung.
"Saat proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 26 saksi dan nantinya dalam persidangan Tim JPU KPK akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat membuktikan uraian dakwaan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa," ujarnya.
Dalam kasus ini, Rahadian diduga telah memberikan sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam kepada eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein yang telah menjadi terpidana kasus ini.
Pemberian mobil yang menggunakan nama Muahir, anak buah Rahadian itu sehubungan dengan bantuan Wahid Husein menjadikan perusahaan Rahadian sebagai mitra koperasi Lapas Madiun, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di Lapas Sukamiskin.
Atas perbuatannya itu, Rahadian Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.