Simpan Dua Jenazah ABK WNI di Dalam Freezer, Kapal Berbendera China Telah 7 Bulan Berlayar
Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman menyebut kapal tersebut diduga telah berlayar selama 7 bulan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Tim gabungan melakukan pemeriksaan kepada anak buah kapal (ABK) Luang Huang Yuan Yu 118 di Dermaga Lanal Batam, Rabu (8/7/2020). Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polisi, Bakamla, KPLP dan Bea Cukai ini mengamankan dua kapal ikan berbendera China dengan nama lambung Luang Huang Yuan Yu 117 dan Luang Huang Yuan Yu 118 terkait tindak penganiyaan yang mengakibatkan satu ABK asal Indonesia meninggal dunia. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Aris mengungkapkan kapal Lu Huang Yu 117 dan 118 telah berlayar selama kurang lebih 7 bulan lamanya.
Kapal tersebut berangkat dari Singapura dan sudah berlayar hingga Argentina.
Adapun ABK kapal dari dua kapal itu, setelah dilakukan pemeriksaan protokol kesehatan akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh kepolisian.
Penulis: Alamudin Hamapu
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Kronologi Dua Kapal Berbendera China Diamankan Tim Gabungan TNI/Polri di Perairan Kepri
Berita Rekomendasi