Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Perwira Polri, Irjen Pol Rudy Heriyanto yang Dilaporkan Novel Baswedan ke Propam

Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan menyeret nama petinggi Polri yakni Irjen Pol Rudy Heriyanto.

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Daryono
zoom-in Sosok Perwira Polri, Irjen Pol Rudy Heriyanto yang Dilaporkan Novel Baswedan ke Propam
Tribun Kaltim/IST
Irjen Pol Rudy Heriyanto 

Dalam mutasi dan promosi perwira tinggi polri itu, Irjen Rudy Heriyanto ditunjuk Kadiv Hukum Polri mennggantikan Irjen Mas Guntur Laupe.

Irjen Mas Guntur Laupe mendapat tugas baru sebagai Kapolda Sulsel.

Riwayat Karier:

Kasubbid Peraturan Bid Kumdang Div Binkum Polri
Kapolres Cimahi (2010)
Kasubbagsun UU Bagsunkum Rosunluhkum Divkum Polri (2011)
Kaden C Ropaminal Divpropam Polri (2012)
Kabaginpam Ropaminal Divpropam Polri
Kapolres Metro Jakarta Barat (2015)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya (2016)
Dirtipidter Bareskrim Polri (2017)
Dirtipideksus Bareskrim Polri (2018)
Widyaiswara Utama Sespim Polri (2019)
Kadivkum Polri (2019)

Awal Mula Terseret Kasus Novel Baswedan

Diberitakan Tribunnews.com, tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Pol Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Ketua tim pengacara dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu diduga telah menghilangkan barang bukti dalam perkara tersebut.

Berita Rekomendasi

"Proses penuntasan teror yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan, semakin suram. Sehingga, dapat dipastikan, Novel selaku korban tidak akan memperoleh rasa keadilan dalam penanganan perkara ini," kata anggota tim advokasi, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Selasa (7/7/2020).

Baca: Temui Jaksa Agung, Komisi III Soroti Tuntutan Rendah Terdakwa Penyiraman Novel Baswedan

Sebagaimana diketahui, Kurnia menerangkan, Irjen Rudy sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Saat itu, Irjen Rudy menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Sehingga, segala persoalan dalam proses penyidikan menjadi tanggung jawab dari yang bersangkutan. Termasuk dalam hal ini adalah dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya," terangnya.

4 Alasan

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu kemudian membeberkan empat landasan yang membuat tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Rudy ke Divisi Propam Polri.

Baca: Kuasa Hukum Novel Baswedan Pertimbangkan Gugat Pemerintah Secara Perdata

Pertama, sidik jari pelaku di botol dan gelas yang digunakan sebagai alat penyerangan hilang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas