Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pilot Maskapai 'Pelat Merah' Terkait Kasus Sabu

Budi mengatakan, para pelaku membeli sabu dari tersangka berinisial S. Kemudian, satu pilot memberikan kepada dua rekan pilot lainnya.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pilot Maskapai 'Pelat Merah' Terkait Kasus Sabu
pexels.com
Ilustrasi pilot di kokpit 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, tiga pilot yang ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu berasal dari maskapai penerbangan swasta dan plat merah.

“Yang ditangkap empat orang. Satu orang karyawan swasta. Tiga pilot maskapai berbeda. Dua pilot plat merah, satu swasta,” kata Budi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Budi mengatakan, empat orang ditangkap di rumah masing-masing.

Adapun S adalah pemasok sabu-sabu ke tiga pilot tersebut. 

Baca: Dua Pegedar Sabu Jaringan Internasional Dibekuk Saat Bawa 3 Kg Sabu di Medan

“Mereka saling mengenal. Ada yang terakhir yang baru landing, kami tangkap. Dari landing, kami amankan di kediamannya,” ujarnya.

Budi mengatakan, para pelaku membeli sabu dari tersangka berinisial S. Kemudian, satu pilot memberikan kepada dua rekan pilot lainnya.

“Pakainya enggak bareng-bareng. Mungkin sebelumnya pakai bareng tapi yang lain dipakai untuk di rumahnya atau di tempat lain,” ujarnya. 

Baca: Anak Wakil Wali Kota Tangerang Mengaku Patungan Bersama 3 Rekannya Beli Narkoba

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Polres Metro Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan pihak maskapai terkait pilotnya yang kepada polisi mengaku sudah lama menggunakan sabu-sabu.

“Macam-macam (berapa lama) ada yang bilang sudah 3 tahun ada yang 4 tahun. Ini Kita masih pendalaman awal. Kita akan tetap cek keterlibatannya seperti apa, memakai berapa lama,” ujarnya.

Sebelumnya, unit Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang pemakai sabu-sabu berinisial S, IP, DC, dan Dsk di Cipondoh, Jakarta, pada Senin (6/7/2020) pukul 18.00 WIB.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat total 4 gram, satu paket sabu 0,96 gram, alat hisap, timbangan, korek, dan plastik klip.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, empat pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 sub 112 sub 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku diancam dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/10/19140401/3-pilot-ditangkap-karena-kasus-sabu-2-orang-dari-maskapai-pelat-merah

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas